Gadis 15 Tahun Diancam dan Digerayangi Tetangga di Waktu Sahur

Gadis 15 Tahun Diancam dan Digerayangi Tetangga di Waktu Sahur

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Gadis 15 tahun diancam dan dilecehkan tetangganya ketika sedang jaga warung yang ada di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Kejadiannya pada Minggu (10/6) sekitar pukul 02.06 WIB.

Kejadian tersebut dilaporkan ayah korban ke Polres Metro Jakarta Selatan. TS (45) melaporkan tetangganya, A (55) karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak gadisnya.

"Orangnya ngambil pisau yang ada di atas meja terus merangkul anak saya dari belakang sambil nempelin pisau di perut anak saya, dia ngancam," TS kepada wartawan di Mapolres Metro Jaksel, Jalan WIjaya II Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (11/6/2018).

Tidak lama setelah itu, pelaku pergi dari tempat kejadian karena rumahnya kedatangan tamu. Namun tidak lama setelah itu, A kembali datang dan mengancam korban lagi.

"Dia datang lagi ke rumah ngancam anak saya bilang 'saya tadi nggak ngapa-ngapain kamu ya'," ujarnya.

Setelah kejadian itu, korban menghubungi ibunya dan menceritakan kejadian tersebut. Ketika kejadian, ayah korban sedang tidak di rumah sedangkan ibunya lagi ada di masjid di sekitar rumah.

"Jadi kami buka warung kelontong di rumah ya ini istilahnya bulan puasa ya jadi (buka) 24 jam. Jadi waktu itu saat mau sahur (kejadiannya)," jelas TS.

TS sendiri bergegas pulang ke ruamh setelah mendapat cerita soal kejadian anaknya itu dari istrinya.

"Pokoknya waktu itu anak saya udah digerayanginlah. Tangannya (pelaku) udah ke mana-mana. Intinya ada tindak pidananya lahh makanya sampai roses ini," ujarnya.

Mendengar kejadian itu, TS pun emosi. Dia lalu mendatangi rumah pelaku, hingga akhirnya pelaku meminta maaf. Setelah kejadian itu, pelaku bersama anak-istrinya melarikan diri.

"Eh sampai sekarang nggak ada. Istrinya sama anaknya juga gak kelihatan, rumahnya digembok terus," cetusnnya.

Laporan TS diterima dengan tanda bukti laporan LP/1074/K/VI/2018/PMJ/Restro Jaksel dengan tuduhan Pasal 76 E jo 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Sementara korban didampingi TS siang tadi datang ke Polres Jaksel untuk menjalai visum.

(deb)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews