Sejumlah ASN di Karimun akan Dipecat Tidak Hormat

Sejumlah ASN di Karimun akan Dipecat Tidak Hormat

Ilustrasi

Karimun - Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun akan memecat sejumlah ASN yang pernah tersangkut korupsi. Pemecatan secara tidak hormat itu sesuai dengan instruksi MenPAN-RB.

Pemberhentian secara tidak hormat tersebut akan dilakukan akhir Desember nantinya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Muhammad Firmansyah mengatakan, sejumlah ASN itu dipecat secara tidak hormat.

"Mungkin sudah banyak yang tahu, karena bersifat nasional," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, kemarin.

Namun, sejauh ini belum diketahui pasti berapa orang ASN yang terlibat dalam korupsi. Sekda juga belum bisa menyebutkan jumlah pegawai yang teramcam dipecat tersebut.

Firman mengatakan, pemecatan tersebut sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Sesuai peraturan menteri yang sudah ditetapkan, pemecatan secara tidak hormat tersebut nantinya akan dilakukan paling lambat akhir Desember 2018.

"SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat kepada PNS yang terlibat korupsi," ucapnya.

(aha)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews