Edan! Terdakwa Narkoba Kantongi Sabu-sabu saat Sidang

Edan! Terdakwa Narkoba Kantongi Sabu-sabu saat Sidang

Ilustrasi. (foto:ist net)

BATAMNEWS.CO.ID, Medan - Ahmad Yusra (28), terdakwa kasus narkoba tampak gelisah saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (19/5/2015). Usai sidang, polisi menggeledahnya dan didapati sabu-sabu di kantong celananya. Walah...

Saat diperiksa, Yusra mengaku sabu-sabu itu merupakan sisa pakai dari tempatnya ditahan, Lapas Tanjung Pura. "Sabu ini sisa pakai dari dalam Lapas. Gak banyak kok, cuma satu paket,” ujarnya.

Yusra mengaku sering memakai sabu-sabu di dalam Lapas. Barang haram itu dia dapatkan dari seorang bandar yang memasoknya ke dalam lapas. Sabu-sabu itu dikirimkan ke lapas dengan cara dilemparkan dari luar pagar.

"Sabu dilemparkan ke dalam penjara dari luar. Tempatnya memang sudah ditentukan. Tapi terkadang saya membelinya dari teman sesama tahanan," ujarnya tanpa rasa bersalah.

(her)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews