Dirjen Pajak Akan Obok-obok Uang Orang RI Ribuan Triliun di Singapura

Dirjen Pajak Akan Obok-obok Uang Orang RI Ribuan Triliun di Singapura

Ilustrasi uang

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (DJP) akan mengeluarkan aturan terkait tax amnesty. Kebijakan ini adalah bagian dari rencana untuk menarik dana-dana orang Indonesia yang selama ini banyak disimpan di luar negeri, dengan tujuan untuk menghindari pajak.

"Kita hitung misalnya di Singapura ada dana kita Rp 4.000 triliun. Kita coba dengan ini (tax amnesty) separuhnya bisa masuk sini (ditarik untuk ditabungkan di dalam negeri). Diharapkan potensi penerimaannya Rp 100 triliun," ujar dia di Kantor Pusat DJP, Jakarta seperti dikutip dari detikcom, Selasa (18/5/2015).

Terkait pengampunan denda pajak ini, lanjut dia, pihaknya tengah melakukan pembahasan bersama dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperoleh pandangan dan saran, tentang teknis pelaksanaan aturan baru tersebut.

Ditjen Pajak juga harus melakukan komunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskreim Mabes Polri.

"Kita rekonsiliasikan dengan KPK dan Bareskrim. Kami menggodok dan melihat apakah nanti ada peminatnya atau nggak? Kalau mereka (membawa uangnya) ke dalama negeri, mereka dapat penghapusan pajak," kata dia.

Seperti diketahui, Ditjen Pajak menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.294 trilun pada tahun ini. Minimal penerimaan dapat naik 30% dari realisasi 2014 sebesar Rp 981,9 triliun. Berbagai kebijakan dikeluarkan untuk mengejar target tersebut.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews