KPI Sanksi Empat Stasiun TV yang Tayangkan Penggerebekan Angel Lelga

KPI Sanksi Empat Stasiun TV yang Tayangkan Penggerebekan Angel Lelga

Ketua KPI Yuliandre Darwis.

Jakarta - Kasus penggerebekan kediaman Angel Lelga yang dilakukan Vicky Prasetyo beberapa waktu lalu, sempat membuah heboh dunia hiburan Tanah Air. Proses penggerebekan tersebut juga ditayangkan di sejumlah program infotainment di beberapa stasiun televisi.

Melihat kejadian tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) langsung melakukan tindakan terhadap sejumlah stasiun televisi yang terbukti menayangkan proses penggerebekan rumah tangga Angel dan Vicky tersebut. Keempat stasiun TV tersebut diberikan sanksi administratif teguran tertulis.

"Akhir pekan lalu, kami langsung mengumpulkan seluruh bahan dan bukti tayangan seluruh program acara di televisi yang menayangkan adegan penggerebekan tersebut untuk dianalisa apakah terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan," ujar Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dilansir kumparan, Rabu (28/11/2018).

"Selasa kemarin, kami langsung mengadakan rapat pleno dan memutuskan memberi sanksi untuk program-program yang dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI,” sambung pria yang akrab disapa Andre ini.

Adapun keempat stasiun televisi yang diberi sanksi teguran KPI Pusat yakni RCTI (Silet), Trans TV (Insert Pagi, Insert Siang, Insert Today), iNews TV (Silet, Intens Reborn), dan Trans 7 (Selebrita Pagi). 

Menurutnya, semua program siaran itu dinilai telah melanggar Pasal P3 dan SPS KPI tahun 2012 antara lain Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 21 Ayat (1) P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran), serta Pasal 13 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS (Standar Program Siaran).

Andre menuturkan bahwa KPI akan lebih tegas memberikan sanksi kepada stasiun televisi tersebut, apabila dikemudian hari kembali melakukan penayangan berita yang serupa.

Berdasarkan keterangan dalam surat sanksi KPI, keempat stasiun televisi itu menayangkan penggerebekan rumah Angel Lelga saat bersama dengan seorang pria di dalam kamar. Terdapat juga muatan saat Vicky memanjat pagar rumah, mendobrak pintu rumah dan kamar, hingga terjadi perseteruan antara keluarga Vicky dengan Angel Lelga. Semua adegan ditemukan pada 19 November 2018. 

Menurut KPI, penayangan adegan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang kewajiban program siaran menghormati hak privasi, kewajiban program siaran memperhatikan, dan melindungi kepentingan anak serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas.

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews