DPRD Minta KPID Kepri Tangkal Berita Hoax

DPRD Minta KPID Kepri Tangkal Berita Hoax

Anggota KPID Kepri menyambangi Kantor DPRD Krovinsi Kepri, Senin (23/4/2018). (Foto: Afriadi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak meminta agar Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi Kepri berperan aktif menangkal penyebaran hoax melalui siaran. Sebab, saat ini penyebaran berita hoax dan paham radikal diduga juga menggunakan saluran siaran.

Menurutnya, ada bahaya besar yang mengancam bila penyebar berita hoax dan juga fitnah tersebut tidak ditindak dengan tegas. Bahaya besar yang dimaksud adalah bisa mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

“Pesan Saya, KPID harus terus aktif mengawasi isi siaran dari radio, televisi dan tv kabel yang ada di Kepri ini. Karena informasi yang keliru tidak hanya menghancurkan ekonomi  namun juga NKRI,” kata Jumaga saat menerima komisioner KPID diruang kerjanya, Senin (23/4).

Untuk itu, Ia meminta kepada KPID mengawasi konten siaran secara terus menerus. Misalnya, untuk radio, Jumaga meminta agar lembaga penyiaran tersebut meminta daftar isi siaran berjangka waktu. Sedangkan untuk isi siaran televisi, bisa dipantau dengan menggunakan alat yang dibutuhkan. “Kalau memang butuh alat, usulkan saja agar nanti dianggarkan,” ucapnya.

Selain peralatan, Ia juga menyarankan agar kerjasama yang sudah terjalin dengan pihak kepolisian dapat ditingkatkan.

Menanggapi hal ini, ketua KPID Kepri, Ahmadi  mengatakan bahwa pihaknya sepakat dengan usulan yang disampaikan Ketua DPRD. KPID sebagai lembaga penyiaran juga konsen dalam memberantas hoax di Kepri. Untuk itu, kedepan KPID akan serius mengawasi seluruh siaran yang ada di Kepri ini.

“Komitmen kami adalah meningkatkan kualitas siaran dengan pengawasan. Jika memang ada yang melanggar, kami akan menegur hingga sangksi paling berat berupa pencabutan ijin,’” kata Ahmadi

Ditempat yang sama, komisioner KPID James Papilaya mengatakan bahwa pihaknya terus membuka diri untuk menerima laporan masyarakat.

“Kemarin, sudah ada laporan dari masyarakat. Sudah kita panggil untuk diklarifikasi,” kata James. Saat ini, tercatat setidaknya 108 lembaga penyiaran tersebar di seluruh Provinsi Kepri baik berupa siaran radio, televise dan TV Kabel.
 

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews