Sempat Diberhentikan Bupati Lingga, Dua Kades Ini Kembali Bertugas Awal Desember

Sempat Diberhentikan Bupati Lingga, Dua Kades Ini Kembali Bertugas Awal Desember

Bupati Lingga, Alias Wello (Foto:ist)

Lingga - Masa istirahat dua dari empat kepala desa (Kades) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau yang sempat diberhentikan sementara oleh Bupati Lingga, Alias Wello akan segera berakhir. Mereka akan kembali bertugas setelah menjalani beberapa proses penilaian.

Kedua kades tersebut yakni Kades Limbung serta Kades Kerandin. Sedangkan dua lainnya yaitu, Kades Pekaka dan Teluk masih belum mendapatkan kesempatan karena mereka menempuh jalur hukum.

"Pengaktifan Kades Limbung dan Kerandin sudah masuk ke Bagian Hukum. Mereka yang memberi tanggal," ujar Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) di Setda Lingga, Gandime Diyanto ketika dihubungi Batamnews.co.id, Selasa (27/11/2018).

Sementara itu, Kabag Hukum di Setda Lingga, Muhammad Jais membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan, draf rancangan keputusan sudah diproses lebih lanjut ke pimpinan.

"Sekarang sedang kami bahas bersama Pemdes dan Tapem. Direncanakan akan diserahkan pada tanggal 30 November nanti," kata Jais.

Dengan demikian, maka kedua kades tersebut akan kembali bertugas seperti semula awal Desember mendatang.

Diketahui, awalnya 4 kepala desa yang diberhentikan sementara oleh Alias Wello itu telah dipanggil sebagai saksi karena diduga terlibat dalam penerbitan surat kepemilikan lahan dari PT.CSA.

Kejadian ini berawal dari saling lapor jajaran direksi perusahaan, yang menganggap ada indikasi tindak pidana pemalsuan dokumen otentik dan penyalahgunaan dokumen palsu. Keempat kades tersebut diduga juga terlibat menandatangani beberapa surat terkait permasalahan internal di PT. CSA.

Awalnya hanya dua kepala desa yang dilaporkan oleh Direktur PT. CSA, Joen Kie melalui kuasa hukumnya Nusirwan. Namun setelah melakukan pengembangan pemeriksaan, akhirnya menjadi empat yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Atas dugaan itu, Alias Wello akhirnya menerbitkan surat pemberhentian sementara 4 kades tersebut agar pemerintahan desa dapat berjalan sebagaimana mestinya.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews