Empat WNA Terdakwa Penyelundup Sabu 1,6 Ton Minta Keringanan Hukuman

Empat WNA Terdakwa Penyelundup Sabu 1,6 Ton Minta Keringanan Hukuman

Chen Meiseng menunjukkan surat pembelaan kepada wartawan yang ditulisnya dalam bahasa asing. (Foto: Diah/batamnews).

Batam - Empat WNA asal China penyelundup sabu 1,6 ton masing-masing Chen Hui, Chen Yi, Chen Meisheng, Yao Yin Fa meminta keringanan hukuman atas tuntutan mati yang ditujukan kepada mereka.

Kuasa hukum keempat terdakwa, Andre Dermawan mengatakan tuntutan hukuman yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dinilai terlalu berat bagi kliennya.

“Setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidupnya,” kata Andre dalam persidangan lanjutan di PN Batam, Senin (26/11/2018). 

Sidang ini beragendakan pembacaan nota pembelaan dari Kuasa Hukum M Hardiyan Saksono dan Andre Dermawan pada tanggapan Jaksa Penuntut Umum Rumondang Manurung .

Alasan dari permohonan ini, disebutkan kuasa hukum karena para terdakwa tidak mengetahui isi di dalam barang yang dibawanya.

Selama berlangsungnya persidangan, Andre tetap pada pembelaannya jika para terdakwa hanya dijebak.

“Pelayaran mereka hanya untuk mengantar barang dan menangkap kepiting. tidak pernah mereka tahu isi di dalam barang tersebut,” kata Andre.

Sebelum berangkat, mereka juga mengaku telah berencana untuk mengurus surat-surat pelayaran. Namun mereka dihentikan oleh Lau Wu dengan dijanjikan surat tersebut akan diurus di Myanmar.

Penerjemah menyerahkan surat pembelaan setelah kuasa hukum menyampaikan pembelaannya. Surat tersebut berisi fakta kejadian versi mereka yang sempat membuat heboh persidangan minggu lalu.

Persidangan hari ini berjalan dengan tenang. Tidak ada kemarahan atau sikap spontan yang ditunjukkan Chen Meiseng. Namun kantong berisi berisi tulisan mandarin tak pernah lepas dari tangannya.

Saat sidang berakhir, dia juga tak lupa menunjukkan surat tersebut kepada wartawan.

(das)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews