Sidang Kasus Penganiayaan di PN Batam

Malindo Gelap Mata Lihat Pacarnya Buang HP ke Ember Berisi Air

Malindo Gelap Mata Lihat Pacarnya Buang HP ke Ember Berisi Air

Batam - Terdakwa kasus penganiayaan, Malindo, tak bisa menahan amarah melihat kelakuan pacarnya, Yunita. Betapa tidak, handphone miliknya dibuang pacarnya gara-gara cemburu usai ia menerima telepon.

Hal itu terungkap terungkap saat sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (26/11/2018).

Saksi yang dijadwalkan untuk datang ke persidangan hari ini adalah Lusi. Lusi berhalangan hadir karena ada pekerjaan. Namun Lusi sempat menitipkan surat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Lusi merupakan teman dari Yunita. Sedangkan Yunita adalah korban saksi yang tidak lain pacar dari Malindo.

Acara persidangan dimulai. Jaksa membacakan surat Lusi.

Lusi bercerita, melihat langsung kejadian saat Malindo menganiaya pacarnya, yang juga teman Lusi.

Tepatnya kejadian itu terjadi pada Selasa (07/08/2018) sekira pukul 21.30 WIB. Lokasi kejadian di Perumahan Villa Muka Kuning Blok E2 No. 05, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Awalnya Yunita, pacar terdakwa dan temannya Lusi singgah ke rumah kos Malindo. Malindo tengah tertidur. Yunita kemudian sempat memeriksa handphone Malindo.

Pada saat itu ada seseorang yang menelepon ke handphone terdakwa. Terdakwa langsung mengangkat handphone akan tetapi putus nyambung. 

Setelah terdakwa Malindo meletakkan handphone itu, sang pacar pun mengeceknya lagi.

Itu berulang sampai dua kali dan sambunganpun akhirnya terputus.

Yunita curiga, lantas menanyakan siapa yang menghubungi terdakwa, namun terdakwa mengaku tidak tahu.

"Kalau kau nggak ngaku siapa yang menelpon tadi, aku akan cemplungkan handphone ini ke air," ujar Yunita, menurut saksi Lusi.

"Cemplungin lah," jawab Malindo. 

Saksi korbanpun akhirnya masuk ke kamar mandi, lantas benar-benar melempar handphone tersebut ke ember berisi air.

Terdakwa bergegas mengambil handphonenya dari ember berisi air. Setelah itu ia langsung mencekik leher Yunita, hingga terdorong ke luar kamar.

Saat itu Yunita hendak pergi dengan temannya, Malindo lagi-lagi mendorong pacarnya itu hingga terjatuh.

Ia juga memukul kepala korban berkali-kali yang mengakibatkan luka lebam dan luka lecet di siku kiri.

"Kenapa Saudara menganiaya pacar sendiri?" tanya hakim Taufik kepada Malindo.

Terdakwa pun menjawab, "Saya kesal handphone saya dimasukkan ke dalam air." 

"Saudara tahu tidak kalau perbuatanmu salah ?" tanya Hakim Yona.

"Tahu Yang Mulia, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi" jawabnya.

Terdakwa dijerat dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.

(sya)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews