DPRD Karimun Optimis 14 Ranperda Kelar Tahun Depan

DPRD Karimun Optimis 14 Ranperda Kelar Tahun Depan

Sidang Paripurna DPRD Karimun.

Karimun - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, merekomendasikan untuk melanjutkan pembahasan 14 Rencana Peraturan Daerah (Ranperda). Ditargetkan, 14 ranperda itu selesai dan disahkan 2019 mendatang.

Salah satu sebab belum tuntasnya pembahasan Ranperda masih menunggu dan menyinkronkan dengan aturan pusat. Sehingga pengesahan menjadi terlambat.

"Jadi perubahan undang-undang yang ada masih kita tunggu, sehingga nanti akan kita sesuaikan. Maka naskah akademisnya dikaji kembali, jadi belum bisa kita bahas di pansus sehingga akan dilanjutkan ditahun 2019 mendatang," kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Karimun, Nyimas Novi Ujiani, Jumat (23/11/2018) usai paripurna.

Dari 14 Ranperda, enam diantaranya merupakan lanjutan dari pokok kerja tahun 2018. Kemuduan dua Ranperda yang merupakan usulan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Karimun. Lalu enam lainnya merupakan usulan dari Bupati Karimun Aunur Rafiq.

"Bapemperda menegaskan bahwa penyusunan ranperda oleh pemrakarsa akan diselesaikan sampai dengan tersusunnya naskah akademik dan ranperda" ujarnya.

Beberapa ranperda yang dibahas antara lain adalah ranperda tentang ketenagakerjaan, ranperda tentang kepemudaan, ranperda tentang perubahan atas perda nomor 6 tahun 2012 tentang BUMD Kepelabuhanan.

Kemudian ranperda kinerja dan disiplin ASN Pemkab Karimun, ranperda tentang perubahan RTRW tahun 2011-2021, ranperda tentang penanggulangan kemiskinan, ranperda perlindungan nelayan.

Lalu ranperda pembentukan Kecamatan Selat Gelam, pemekaran dari Kecamatan Karimun dan Kecamatan Sugie Besar, pemekaran dari Kecamatan Moro dan lainnya.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews