DPRD Kota Batam

Fix! Dewan Setujui Ranperda Usaha Ternak dan Keswan di Batam

Fix! Dewan Setujui Ranperda Usaha Ternak dan Keswan di Batam

Ternak sapi. (Foto: ilustrasi)

Batam - Seluruh fraksi di DPRD Batam menyetujui Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan usaha peternakan dan kesehatan hewan serta retribusi rumah potong hewan (RPH). Ranperda ini diajukan oleh Pemerintah Kota Batam.

Namun begitu, masih ada beberapa catatan yang disampaikan. Seperti dari fraksi PDIP yang disampaikan Dandis Rajagukguk. Sebelum Ranperda ini disahkan Pemko Batam harus menyediakan infrastruktur pendukung.

“Selain itu kami mengusulkan retribusi digunakan sesuai Perda 28 thn 2013, jika tidak kami minta pasal 38 dan 39 kami minta direvisi, hal ini karena nanti keduanya mengatur hal yang sama, Ranperda ini juga mengatur retribusi rumah potong hewan (RPH),” ujar Dandis dalam sidang Paripurna, Senin (10/9/2018).

Dari fraksi Golkar memberikan masukan faktor kesehatan manusia dan hewan tidak bisa diabaikan, mak diperlukan transformasi ke peternakan medern.

“Sehingga kualitas ternak terjamin, RPH tidak hanya menyangkut PAD tapi berorientasi kepada pelayanan. Sehingga memberikan dampak nyata,” Ruslan Pasolih.

Kemudian dari fraksi Gerindra memberikan pandangan bahwa Ranperda ini bahwa Pemko harus dapat menjamin kelancaran lalu lintas hewan, baik dari pelabuhan sampai ke RPH lalu ke pasar.

“Berdasarkan substansi, dalam rangka optimalisasi, kami minta melakukan kajian mendalam, melihat dari daerah yang lain yang sudah menerapkan aturan seperti Ranperda ini,” katanya.

Selanjutnya dari fraksi Demokrat menyampaikan bahwa Ranperda ini belum membahas mengenai verifikasi perusahaan peternakan. Dan juga belum membahas mengenai zonasi untuk peternakan.

“Kami ingin dalam Ranperda mengatur hal tersebut, karena banyak peternak ayam maupun lele beternak di dekat permukiman, ini membuat tidak nyaman,” ujar Mesrawati Tampubolon.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews