Puluhan Pekerja Kafe di Jodoh Diseret ke Persidangan
Para terdakwa tipiring menunggu giliran sidang di PN Batam. (Foto: Diah/batamnews).
Batam - Puluhan orang menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (23/11/2018). Rata-rata yang disidang adalah mereka yang tak memiliki KTP dan kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol.
Para terdakwa yang disidang ini terjaring razia Polda Kepri di belakang BCA Jodoh pada Kamis (22/11/2018). Dari 24 orang yang ditangkap, kebanyakan merupakan pekerja kafe remang-remang yang banyak beroperasi di daerah tersebut.
Sidang yang dihelat di PN Batam pada Jumat siang berlangsung tertutup. Alasannya, jumlah terdakwa melebihi kapasitas ruang sidang.
Saksi penangkap dari Polda Kepri, Mella, mengatakan, pelaku minuman keras jauh lebih sedikit dari jumlah terdakwa yang tidak memiliki KTP. "Ada sekitar enam laki-laki," ujar Mella.
Walaupun jumlah terdakwa sedikit tetapi barang bukti yang disita polisi cukup banyak. Diantaranya 50 botol minuman beralkohol golongan satu dari operasi tersebut. Semua barang bukti tersebut dibawa ke Mapolda Kepri.
Saksi lainnya dari Polda Kepri, Albert mengatakan, jumlah pidana tipiring 24 orang. "Ada 18 orang tidak memiliki KTP dan 6 orang mikol," ujar Albert.
Mella mengatakan dalam operasi ini paling banyak ditemui terdakwa tidak memiliki KTP. "Kami periksa kalau yang punya KTP ya dilepas," ujar Mella.
Usai menjalani persidangan, para terdakwa ini dilepas setelah membayar denda yang dijatuhkan oleh hakim.
(das)
Komentar Via Facebook :