Lampu Jalan Padam Bikin Kesal Warga Batam

Lampu Jalan Padam Bikin Kesal Warga Batam

Lampu penerangan jalan di jalur Simpang Bandara Hang Nadim-Batubesar yang tak beres dan padam. (Foto Batamnews).

Batam - Lampu penerangan jalan umum di sejumlah kawasan Batam terpantau padam di malam hari pada saat-saat tertentu. Ironisnya, padamnya lampu jalan ini terjadi di daerah yang rawan kejahatan dan kecelakaan.

Kawasan yang terpantau sering gulita lantaran lampu jalan padam seperti jalan menuju Batuaji dari Mukakuning. Selain gelap, kawasan ini juga dikelilingi hutan.

"Sering padam, entah apa sebabnya," kata Agus, warga Batuaji.

Ruas jalan lain yang juga sering padam lampu penerangannya adalah setelah Simpang Bandara Hang Nadim hingga Simpang Batubesar.

Padamnya lampu penerangan di jalan ini, menjadi santapan sehari-hari saat warga melintas di malam hari. Anehnya, sama seperti di Batuaji-Mukakuning, lampu di ruas jalan ini padamnya tak serentak. 

Setelah Simpang Bandara Hang Nadim, lampu penerangan jalan padam hingga ke depan Perumahan Permata Bandara. Selepas itu, lampu menyala tak keseluruhan hingga Simpang Batubesar.

Kondisi ini juga terjadi sebaliknya dari arah Simpang Batubesar ke arah Simpang Bandara Hang Nadim. Lampu yang padam sistem 'zig-zag'. Sepanjang ruas mati lima tiang, kemudian hidup lagi lima, kemudian mati lagi lima tiang begitu seterusnya. 

"Ya aneh saja, matinya kayak disetel gitu," kata Edo, salah seorang warga yang sering melintas dikawasan tersebut. 

Selain itu, beberapa penguna jalan terkadang was-was melintas jalan yang tidak ada penerangannya. Apalagi beberapa kejadian kecelakaan dan begal sering terjadi. 

"Ya gelap kali, itu daerah sebelum Top 100 Batuaji, kalau pakai motor ngeri-ngeri sedap," kata Dila, warga Batuaji yang bekerja dikawasan Batam Center, kepada Batamnews.co.id.

Ia mengaku, lampu tersebut mati sudah lama. "Udah lama itu," kata dia singkat. 

Padamnya lampu penerangan jalan bukan masalah kecil. Pasalnya pembayaran Penerangan Jalan Umum (PJU) diatur berdasarkan Perwako Batam nomor 23 tahun 2011 tarif dibebankan kepada para pelangan PLN. Dalam aturan tersebut tarif pajak PJU dikenakan sebesar 6 %.

Namun, lampu tersebut tidak dinikmati warga dengan semestinya padahal pajak setiap bulan sudah dibayarkan berikut tagihan listrik.

(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews