Dua Maling Gondol Kabel Tower Milik Telkomsel

Dua Maling Gondol Kabel Tower Milik Telkomsel

Kapolsek Batuampar, AKP Ricky Firmansyah menginterogasi dua maling kabel. (Foto: istimewa)

Batam - Dua orang pencuri kabel finder milik Telkomsel yang terpasang di tower Sei Jodoh diamankan petugas Polsek Batuampar, Kamis (18/10/2018) dini hari.

Dua orang pelaku pencurian tersebut yaitu HS (20) dan HR (31), mereka ditangkap tidak jauh dari TKP pencurian di Kompleks Jodoh Square II Blok CC No.3, Sei Jodoh, Batuampar, Kota Batam.

Dari keterangan saksi, Mei Christin mengatakan pada Rabu (17/10/2018) sekitar pukul 19.00 WIB, dia mendapat telepon dari salah satu karyawannya bahwa kabel tower dicuri.

“Kami pastikan ke lokasi setelah mendapat kabar tersebut, dan ternyata benar ada bagian bagian kabel yang hilang. Dipotong sama mereka (pelaku),” ujarnya, Kamis (25/10/2018) siang.

Setelah mengetahui itu, Mei pun membuat laporan ke Polsek Batuampar.

Kapolsek Batuampar, AKP Ricky Firmansyah setelah dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut.

Dia mengatakan setelah menerima laporan tersebut, dia memerintahkan anggotanya untuk langsung turun ke lokasi.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang lokasi pelaku, kami langsung ke sana dan mendapatkan kedua pelaku,” kata Ricky.

Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku berupa kabel finder panjang lebih kurang empat meter. Kini, HS dan HR meringkuk di sel tahanan untuk proses hukum selanjutnya.

(ude)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews