Warga Sei Gong Gugat BP Batam Soal Ganti Rugi Lahan

Warga Sei Gong Gugat BP Batam Soal Ganti Rugi Lahan

Warga melaporkan kasus kompensasi pembebasan lahan waduk Sei Gong. (Foto: Yogi/Batamnews)

Batam - Warga yang tinggal di sekitaran Waduk Sei Gong mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam, Kamis (15/11/2018) sore. Mereka menilai ada tindakan melawan hukum dalam proses ganti rugi dan uang kerohiman (kompensasi) oleh BP Batam. 

Gugatan itu juga ditujukan kepada Kementerian PUPR, Gubernur Kepri dan kontraktor proyek Waduk Sei Gong.  Setelah proyek tersebut berlangsung.

"Ganti rugi yang diberikan dinilai jauh dari harapan dan tidak sesuai undang-undang," kata kuasa hukum warga Sei Gong, Razman Arief Nasution dan Muhammad Anwar dari kantor M AP Law and Firm.

Razam mengatakan, warga belum menerima sama sekali ganti rugi jika ditotalkan mencapai angka Rp 537 miliar. "Ada sembilan warga yang mengugat," kata Dia. 

Razam menegaskan, kasus ini tidak main-main, jika tidak selesai di PN Batam ia akan melanjutkan ke Mahkamah Agung (MA). "Kita mendukung pembangunan nasional, tetapi ini soal keadilan," kata Razam. 

Razam setidaknya melampirkan kurang lebih 900 berkas, berisi bukti pembayaran PBB, surat keterangan dari Kepala Desa, surat pernyataan ganti rugi dari pemilik lahan sebelumnya, surat Sempadan, serta Skep lokasi dari BP Batam.

“Dengan melampirkan bukti seluruh bukti yang ada, maka sudah cukup untuk melakukan gugatan terkait ganti rugi tersebut,” kata Dia. Razam bersama warga datang langsung kantor PN Batam memberikan gugatan tersebut.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews