Kemenag: Kartu Nikah Gratis, Tidak Mudah Dipalsukan

Kemenag: Kartu Nikah Gratis, Tidak Mudah Dipalsukan

Ilustrasi

Jakarta - Kementerian Agama akan menerbitkan kartu nikah mulai akhir November 2018 ini. Bagi mereka yang menikah, kartu ini bisa didapatkan tanpa membayar.

"Kepada masyarakat, gratis," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kementerian Agama, Muhammadiyah Amin, kepada detikcom, Senin (12/11/2018).

Pemerintah menganggarkan Rp 1 miliar untuk mencetak sejuta kartu nikah. Awalnya, pencetakan kartu nikah ini hendak dikerjasamakan dengan suatu bank.

Namun pihak bank mensyaratkan masyarakat perlu membuka rekening untuk mendapatkan kartu nikah. Rencana itu tak diambil oleh pihak Kemenag.

"Kami tidak lakukan opsi itu. Biarlah negara yang tanggung," kata Amin.

Pada 2018 dan 2019 nanti, pasangan yang menikah akan mendapat buku nikah plus kartu nikah. Kartu nikah akan didapat satu untuk suami dan satu untuk istri.

Barulah nanti pada 2020, direncanakan semua pasangan suami istri hanya menggunakan kartu nikah saja, tanpa buku nikah.

Amin menyatakan kartu nikah lebih aman ketimbang buku nikah. "Ini dijamin keamanannya dari pemalsuan. Kalau ini tidak mudah dipalsukan karena ada barcode," kata dia. 

(pkd)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews