Pulang ke Indonesia, Speedboat Pengangkut TKI Hamil Ditangkap TNI AL

Pulang ke Indonesia, Speedboat Pengangkut TKI Hamil Ditangkap TNI AL

Petugas Lanal Karimun menyerahkan tekong dan TKI perempuan sedang hamil ke Imigrasi. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Upaya Dewi Hajar (27) seorang TKI asal Trenggalek Jawa Timur pulang ke Indonesia dari Malaysia terkendala. Pasalnya, speedboat yang ditumpangi perempuan berbadan dua itu ditangkap Patroli Sektor Angkatan Laut Tanjungbalai Karimun.

Kapal patroli Lanal TBK tersebut menegah speedboat bermesin 40 PK itu di Perairan Takong Iyu, pada Rabu (24/10/2018) sekitar pukul 19.00 WIB. Ketika itu speedboat melaju dengan kecepatan tinggi.

"Petugas melihat ada speedboat melintas dengan kecepatan sangat tinggi. Kemudian dilakukan pengejaran," ucap Danlanal TBK Letkol Laut (P) Catur Yogiantoro, Jumat (26/10/2018).

Saat dikejar, speed boat tersebut sempat berputar-putar dekat parairan Desa Pelambung. Tidak lama kemudian, seorang yang berada di speedboat tersebut melompat ke laut. Diketahui orang itu merupakan tekong bernama Ruslan (36).

Sementara itu, Dewi ditinggal Ruslan di dalam speedboat. "Sebelum melompat, pria yang diketahui sebagai tekong ini membawa speed boat berputar di dekat Desa Pelambung," katanya.

Tim langsung mengevakuasi wanita yang tengah hamil tersebut, serta mencari tekong yang melompat ke dalam laut.

"Untuk tekong ditangkap setelah dia berada di darat," ucap dia.

Keesokan harinya, TKI dan tekong tersebut dibawa ke Pangkalan Angkatan Laut Tanjungbalai Karimun dari Desa Pelambung.

Saat dilakukan interogasi, tekong tersebut mengaku membawa soerang wanita ke Malaysia melalui jalur tidak resmi. Rencananya wanita tersebut akan bekerja di Malaysia.

Baca: Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 19 TKI Ilegal di Harbour Bay

Setelah melengkapi berkas, pihak Lanal TBK menyerahkan calon TKI tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun. Sementara itu, untuk tekong akan dilimpahkan ke Pihak yang berwajib serta BNN karena positif mengonsumsi narkoba.

"Kita menyerahkan kepada pihak yang berwenang dalam penanganan dalam kasus ini, proses selanjutnya kita juga akan melakukan pendalalam kepada tekong terkait TKI ilegal tersebut," ujar Catur.

Pelimpahan yang dilakukan di Kantor Imigrasi langsung kepada Kasi Wasdakim, Barandaru. Pelimpahan tersebut karena pelanggaran dokumen keimigrasian.

"Kita mendalami lagi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh calon TKI tersebut. Maka kita akan melakukan pemeriksaan dulu," ujar Barandaru, usai menerima pelimpahan hasil tangkapan Lanal TBK, Jumat sore.

(aha)
 

Catatan redaksi:

Berita ini telah disunting kembali dan mengalami perubahan judul.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews