19 TKI Ilegal Terjaring Patroli Mabes Polri di Perairan Batam, 4 Calo Diciduk

19 TKI Ilegal Terjaring Patroli Mabes Polri di Perairan Batam, 4 Calo Diciduk

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga memberikan keterangan pers. (Foto: Kokorimba/Batamnews)

Batam - Kapal Patroli Baladewa 8002 Ditpolair Korpolairud Mabes Polri menggagalkan pengiriman 19 orang Tenaga Kerja Indonesia

Mereka akan dikirim dengan speed boat tanpa nama berwarna abu-abu. Para TKI berasal dari Batam dan Lombok. Para TKI tersebut rencananya akan diberangkatkan dari dermaga pinggiran Hutan Bakau wilayah Kampung Jabi Nongsa menuju ke Malaysia.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengatakan, pihaknya akhirnya menangkap empat calo TKI ilegal tersebut yakni Suparman (44), Hartono (39), Musriadi (17) dan Aris Mananda (19). "Mereka asal Batam yang mengurus kebutuhan TKI sebelum berangkat dan mereka membantu proses pemberangkatan," kata Erlangga, Kamis (4/10/2018)

Para TKI ilegal ini hasil dari patroli yang dilakukan Polair Mabes Polri, Sabtu (29/9/2018) lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Speed boat tanpa nama warna abu-abu bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200 PK tersebut saat ini sudah diamankan di markas komando.

Para pelaku dijerat pasal 81 pasal 69 Jo 86 huruf C Jo pasal 72 Huruf C Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang disembunyikan dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 15 Miliar.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews