Polda Kepri Amankan TKI Ilegal di Punggur, 5 Orang Jadi Tersangka

Polda Kepri Amankan TKI Ilegal di Punggur, 5 Orang Jadi Tersangka

Lima tersangka tindak perdagangan orang dihadirkan dalam ekspos perkara di Mapolda Kepri. (Foto: jimmi/batamnews)

Batam - Patroli Direktorat Polair Polda Kepri dan Mabes Polri mengamankan 12 TKI ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia, Kamis (11/10/2018) lalu. Mereka diamankan di perairan Pulau Seribu, kawasan Punggur.

Direktur Polair Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta mengatakan 12 orang TKI ilegal itu terdiri dari 1 perempuan dan 11 laki-laki. Mereka semua berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Para TKI ilegal ini akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja. Agar bisa berangkat, mereka harus membayar dengan jumlah bervariasi mulai Rp 4,5 juta per orang.

Sebelum diberangkatkan, para TKI ini ditampung di sebuah rumah penampungan. Mereka direkrut oleh dua orang di Lombok yang kini masih buron.

Saat diamankan, para pemburu Ringgit itu tak bisa menunjukkan dokumen.

Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan lima orang tersangka yakni Mahadi (71), Alex (38), Usman (67), Anus (55) dan Basir (42). yang semuanya warga Punggur.

"Khusus untuk Mahadi, dia adalah pemilik kapal dan juga rumah yang dijadikan tempat penampungan TKI ilegal ini," ujar Benyamin.

Selain 12 orang TKI dan lima tersangka, polisi juga mengamankan dua unit speedboat tanpa nama yang diduga sering digunakan untuk memberangkatkan TKI melalui jalur ilegal.

Para tersangka dikenakan pasal 81 juncto 69 juncto 72 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

(jim)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews