Sopir Truk Maut Kecelakaan di Tanjungpinang Jadi Tersangka

Sopir Truk Maut Kecelakaan di Tanjungpinang Jadi Tersangka

Kecelakaan maut di jembatan Jl Basuki Rahmat, Tanjungpinang menewaskan seorang pemotor. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Sopir truk maut, Oktavianus menjadi tersangka. Kecelakaan di Jl. Basuki Rahmat, Tanjungpinang, Selasa (6/11/2018) lalu menewaskan seorang wanita bernama Ermawati. Wanita itu terlindas truk yang dikemudikan Okta.

Truk berbobot puluhan ton itu bermuatan batu granit. Akibat rem blong, Okta tak mampu mengendalikan kendaraanya dan menabrak sebuah angkot. Saat ia banting stir, Ermawati yang mengendarai sepeda motor matik itu terlindas.

Kanit Kecelakaan Lalu-lintas, Satlantas Polres Tanjungpinang, Ipda Ridwan mengatakan status tersangka Okta ditetapkan usai pihaknya melakukan gelar perkara.

"Sopir dijadikan tersangka setelah dilakukan gelar perkara," kata Ridwan, Kamis (8/11/2018).

Okta terancam jeratan pasal 310 ayat 4 UULAJ tentang kecelakaan lalu lintas. "Akibat kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," tambah Ridwan.

Kecelakaan itu terjadi di Jembatan Jalan Basuki Rahmat, di dekat pertokoan Ramayana Tanjungpinang. Sopir angkot hanya mengalami luka ringan, sementara kendaraannya ringsek di bagian depan dihantam truk.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews