Kartu ATM Lama Bank Riau Kepri Harus Diganti Sebelum 12 November? Ini Penjelasannya

Kartu ATM Lama Bank Riau Kepri Harus Diganti Sebelum 12 November? Ini Penjelasannya

ATM ber-Chip yang digunakan saat ini hingga masa mendatang (Foto:net/detik)

Lingga - Beredar kabar mengenai nasabah Bank Riau Kepri (BRK) yang diharuskan mengganti kartu ATM atau kartu debit ber-Chip sebelum 12 November 2018. Kabar itu pun menjadi perhatian nasabah BRK yang ada di Lingga.

Mereka berbondong-bondong menuju Kantor Cabang BRK yang ada di Daik Lingga untuk menggantikan kartu ATM lama yang mereka miliki ke kartu ATM ber-Chip, hingga menyebabkan stok kartu ATM tersebut habis.

Menanggapi permasalahan itu, Kepala BRK Capem Daik Lingga, Abdul Rohim menjelaskan, memang nasabah diminta untuk menggantikan kartu ATM lama ke kartu ATM yang ber-Chip. Namun, ketentuan tersebut berlaku hingga tahun 2021 mendatang.

"Saat ini memang nasabah diminta mengganti kartu ATM nya, tapi itu tidak ada batasan waktu. Kalau ada informasi yang memberitahukan paling lambat tanggal 12 November, jika lewat dari itu ATM lama tidak bisa digunakan, itu tidak benar," kata Abdul Rohim kepada Batamnews.co.id, Selasa (6/11/2018).

Ia mengaku, tidak tahu pasti dari mana informasi yang mengatakan bahwa kartu ATM lama harus segera digantikan paling lambat tanggal 12 November tersebut disebar. Padahal, setiap kantor cabang tidak pernah mengeluarkan imbauan seperti dimaksud.

"Nasabah hanya disarankan untuk segera menukarkan kartu ATM lama. Tapi tidak ada jangka waktunya. Ini memang sudah ketentuan pusat," ucapnya.

Diketahui, karena beredarnya pengumuman yang menyebutkan bahwa batas terakhir penukaran ATM lama ke kartu ATM Chip paling lambat 12 November ini, nasabah pun berbondong - bondong melakukan penukaran kartu ATM tersebut. Padahal, informasi tersebut tidak teruji tingkat kebenarannya.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews