Nizar Beberkan Nasib 4 Kades yang Diberhentikan Sementara di Lingga

Nizar Beberkan Nasib 4 Kades yang Diberhentikan Sementara di Lingga

Wakil Bupati Lingga, Muhammad Nizar (Foto:ist/Batamnews)

Lingga - Nasib empat orang kepala desa (Kades) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau yang sebelumnya diberhentikan sementara oleh Bupati Lingga, Alias Wello karena diduga bersekongkol dalam menerbitkan dokumen palsu, yang melibatkan jajaran direksi PT. Citra Sugi Aditya (CSA) beberapa waktu lalu, masih belum jelas.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Lingga Muhammad Nizar mengatakan, nasib keempat kades tersebut harus segera ditentukan sebelum tahun depan. Apakah mereka akan diaktifkan atau malah diberhentikan secara permanen.

"Sebelum Januari sudah harus ditentukan, terutama dua desa yang kadesnya telah membuat pernyataan," kata Nizar ketika dihubungi Batamnews.co.id, Senin (5/11/2018).

Dia melanjutkan, adapun kedua kades tersebut yang berpeluang besar untuk segera kembali ke jabatan lamanya yakni, Kades Kerandin serta Limbung.

"Karena ada surat dari BPD mereka dan kades yang bersangkutan ke kecamatan dan diteruskan ke tim untuk dilakukan rapat serta pemantauan serta binaan. Khusus yang dua kades itu Insya Allah," ujarnya.

Diketahui, 4 kepala desa yang diberhentikan sementara oleh Alias Wello yakni, Kades Pekaka serta Kerandin di Kecamatan Lingga Timur, kemudian di Kecamatan Lingga Utara ada Kades Teluk dan Limbung. 

Keempat kades ini telah dipanggil sebagai saksi karena terlibat dalam penerbitan surat kepemilikan lahan dari PT.CSA.

Kejadian ini berawal dari saling lapor jajaran direksi perusahaan, yang menganggap ada indikasi tindak pidana pemalsuan dokumen otentik dan penyalahgunaan dokumen palsu. Keempat kades tersebut diduga juga terlibat menandatangani beberapa surat terkait permasalahan internal di PT. CSA.

Awalnya hanya dua kepala desa yang dilaporkan oleh Direktur PT. CSA, Joen Kie melalui kuasa hukumnya Nusirwan, namun setelah melakukan pengembangan pemeriksaan akhirnya menjadi empat yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Atas dugaan itu, Alias Wello akhirnya menerbitkan surat pemberhentian sementara 4 kades tersebut agar pemerintahan desa dapat berjalan sebagaimana mestinya. Jika nanti dalam perjalanan keempat kepala desa ini tidak ditemukan permasalahan hukum, maka jabatannya akan dikembalikan.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews