Mengeluh Pusing, Kakek di Tanjungpinang Ini Malah Nyabu
Mat Piassek menandatangani berita acara usai dirinya divonis 2 tahun dalam kasus narkoba, di PN Tanjungpinang. (Foto: Adi/batamnews).
Tanjungpinang - Jika seseorang mengeluh sakit kepala, biasanya langsung mengonsumsi obat. Namun hal berbeda justru ditunjukkan oleh
Mat Piassek (57), seorang kakek di Tanjungpinang.
Kakek Piassek malah menggunakan narkotika jenis sabu sebagai pereda sakit kepala. Alhasil, dia pun harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan, ketua majelis hakim Guntur Kurniawan menyatakan bahwa Piassek secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika.
"Menjatuhkan vonis 2 tahun kurungan penjara," kata Guntur, Senin (5/11/2018).
Guntur menyebut langkah kakek Piassek mengisap sabu itu melanggar pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan yang dibacakan majelis hakim lebih ringan dibandingkan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Piassek dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Usai sidang, kakek Piassek mengakui dirinya memang memakai sabu. Dia menambahkan, selain untuk meredakan sakit kepala, bahan methampethamine itu juga dipakainya untuk mendongkrak stamina.
"Sudah hampir dua tahun lah (pakai sabu), karena kepala pusing dan lemah saja," kata dia singkat.
Sebelum menjalani proses hukum, Mat Piassek dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Tanjungpinang pada Minggu (8/4/2018) sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Pelantar KUD, Tanjungpinang.
Dari tangannya, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,38 gram,
seperangkat alat isap sabu (bong), 2 buah penyendok narkotika jenis sabu yang terbuat dari kertas dan 1 korek api gas yang sudah dimodifikasi.
(adi)
Komentar Via Facebook :