Najib Razak Hadapi Enam Tambahan Dakwaan Korupsi

Najib Razak Hadapi Enam Tambahan Dakwaan Korupsi

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.

Kuala Lumpur - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak didakwa dengan enam dakwaan pelanggaran pidana kepercayaan terkait dan pemerintah senilai $1,5 miliar, Kamis (25/10/2018).

Kantor Berita Reuters melaporkan, enam dakwaan tersebut adalah tambahan dari 32 dakwaan yang sudah dijatuhkan untuk pencucian uang dan penggelapan.

Mantan bendahara Najib, Irwan Serigar Abdullah, juga dikenai dakwaan yang sama dan menjadi pejabat pemerintah pertama yang didakwa sejak Najib secara tak terduga tersingkir dalam pemilihan umum Mei lalu.

Keduanya menyatakan tak bersalah untuk seluruh dakwaan. Untuk setiap dakwaan, hukumannya adalah maksimum 20 tahun penjara, denda uang, dan hukum cambuk. Namun karena Najib dan Irwan sudah berusia lebih dari 50 tahun, maka keduanya dibebaskan dari hukum cambuk.

“Tidak ada dalam dakwaan yang menunjukan tindakan yang saya ambil memberikan keuntungan untuk saya,” kata Najib dalam konferensi pers, setelah persidangan, seperti dlansir VoA Indonesia.

Empat dari enam dakwaan yang dijatuhkan pada Kamis adalah penggunaan dana 4,78 miliar ringgit untuk penyelesaian kesepakatan antara 1MDB dan pendanaan negara Abu Dhabi, IPIC, kata Azam Baki, deputi komisioner komisi pemberantasan korupsi Malaysia.

Pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah mengatakan kliennya tidak mendapat keuntungan pribadi dari transaksi tersebut.

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews