KPK Tetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai Tersangka

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan status tersangka Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjadi tersangka dalam terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN.

''Penyidikan terhadap TK, dilakukan setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup setelah proses Penyelidikan dilakukan sejak Agustus 2018,'' kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Selasa (30/10/2018).

Menurutnya, dalam proses penyelidikan tersebut, Taufik Kurniawan telah dimintakan keterangan pada tanggal 5 September 2018 di gedung KPK. Untuk kepentingan Penyidikan, dilakukan pelarangan ke luar negeri (pencegahan) terhadap Taufik selama 6 bulan ke depan terhitung mulai Jumat, 26 Oktober 2018.

''Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK telah mengirimkan pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada tersangka sebelum 3 hari setelah penyidikan dilakukan pada tanggal 18 Oktober 2018,'' tegas Basaria.

Dia melanjutkam, Taufik menambah daftar pihak yang diduga sebagai pelaku dalam perkara ini. Sebelumnya KPK telah menetapkan 9 orang lainnya sebagai tersangka terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam APBD-P tahun 2016, pengadaan barang dan jasa bersumber dana APBD Kabupaten Kebumen TA 2016 dan penerimaan suap oleh Bupati Kebumen bersama sama orang dekatnya dan 1 korporasi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.

Ke-9 tersangka terdahulu adalah SGW (Sigit Widodo) PNS pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen, YTH (Yudhy Tri Hartanto) Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Periode 2014 2019, AP (Adi Pandoyo) Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, BSA (Basikun Suwandin Atmojo) Swasta, HTY (Hartoyo) Swasta, DL (Dian Lestari) Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, KML (Khayub Muhamad Lutfi) Komisaris PT KAK, MYF (Muhamad Yahya Fuad) Bupati Kebumen 2016 2021, dan HA (Hojin Anshori) Swasta. 

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews