APIP Evaluasi Temuan Kerugian Negara Rp 137 Juta di Desa Lancang Kuning Bintan

APIP Evaluasi Temuan Kerugian Negara Rp 137 Juta di Desa Lancang Kuning Bintan

Ilustrasi

Bintan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan telah menyerahkan penyelidikan kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Lancang Kuning, Kecamtan Bintan Utara (Binut) ke Aparat Pengawas Intern Pemerintahan (APIP) Pemkab Bintan.

APIP yang diketuai oleh Inspektorat Bintan diberikan waktu selama 60 hari kerja atau 2 bulan untuk menyelidiki kasus tersebut. Terhitung dari 8 Oktober sampai 8 Desember 2018.

Kepala Inspektorat Bintan, Raja Akib Rachim mengatakan kasus ADD Lancang Kuning ini masih dalam proses. Temuan korupsi sebesar Rp 137 juta dari Kejari Bintan menjadi bahan baginya untuk dievaluasi kembali.

"Kita evaluasi lagi temuan kejaksaan itu. Apakah ada kerugian sebesar itu nantinya," ujar Akib, Selasa (23/10/2018).

Saat ini APIP sedang melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terkait dalam penggunaan ADD Lancang Kuning. Mulai dari kepala desa (kades), kepala urusan (kaur), bendahara dan tim pelaksana serta anggotanya.

"Kita sudah minta keterangan dan pengecekan dokumen mereka. Mudah-mudahan tak lama lagi selesai," ucapnya.

Sebelumnya, peningkatakan penyelidikan ke penyidikan kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Lancang Kuning, Kecamtan Bintan Utara (Binut) terancam batal. Sebab kasus korupsi ini akan diambil alih oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintahan (APIP) Pemkab Bintan.

Pengalihan proses penyelidikan dari Kejari Bintan ke APIP ini didasari oleh adanya Memorandum of Undersantanding (MoU) antara Kemendagri, Polri dan Kejaksaan.

Kepala Kejari Bintan, Sigit Prabowo mengaku kasus korupsi ini belum bisa ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Sebab pihaknya harus menunggu APIP melakukan penyelidikan kembali untuk mencari adanya perbuatan melawan hukum terhadap penggunaan ADD tersebut.

"Kami inginnya tahun ini ada produk baru yaitu tersangka kasus korupsi. Dikarenakan ada MoU, kami terpaksa harus menunggu hasil penyelidikan dari APIP," ujar Sigit, kemarin.

Dari hasil penyelidikannya, Aparatur Desa Lancang Kuning sudah memenuhi 3 unsur dalam tindak pidana korupsi. Yaitu menimbulkan kerugian negara, pelayanan masyarakat yang terabaikan dan menguntungkan diri sendiri atau pihak tertentu.

Diantaranya kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek fisik dan non fisik mencapai Rp 137 juta.  Mereka juga terbukti membuat laporan fiktif dengan memalsukan dan mencatut nama warga sehingga warga melakukan penuntutan.

Namun hasil penyelidikan itu bisa saja berubah. Karena kewenangan proses selanjutnya berada di tangan APIP. Bahkan Kejari Bintan akan mengerjakan apa yang diputuskan oleh APIP nantinya.

"Tapi jika keputusan APIP nantinya mengintruksikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terpaksa kita ikuti. Sehingga kasus ini tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan," jelasnya.
 

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews