Kasus Korupsi ADD Desa Lancang Kuning Bintan Diambil Alih APIP

Kasus Korupsi ADD Desa Lancang Kuning Bintan Diambil Alih APIP

Ilustrasi

Bintan - Peningkatakan ke tahap penyidikan kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara (Binut) oleh Kejari Bintan terancam tertunda. Sebab kasus korupsi ini akan diambil alih oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintahan (APIP) Pemkab Bintan.

Pengalihan proses penyelidikan dari Kejari Bintan ke APIP ini didasari oleh adanya Memorandum of Undersantanding (MoU) antara Kemendagri, Polri dan Kejaksaan.

Kepala Kejari Bintan, Sigit Prabowo mengaku kasus korupsi ini belum bisa ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Sebab pihaknya harus menunggu APIP melakukan penyelidikan kembali untuk mencari adanya perbuatan melawan hukum terhadap penggunaan ADD tersebut.

"Kami inginnya tahun ini ada produk baru yaitu tersangka kasus korupsi. Dikarenakan ada MoU, kami terpaksa harus menunggu hasil penyelidikan dari APIP," ujar Sigit, kemarin.

Dari hasil penyelidikannya, Aparatur Desa Lancang Kuning sudah memenuhi 3 unsur dalam tindak pidana korupsi. Yaitu menimbulkan kerugian negara, pelayanan masyarakat yang terabaikan dan menguntungkan diri sendiri atau pihak tertentu.

Diantaranya kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek fisik dan non fisik mencapai Rp 137 juta.  Mereka juga terbukti membuat laporan fiktif dengan memalsukan dan mencatut nama warga sehingga warga melakukan penuntutan.

Namun hasil penyelidikan itu bisa saja berubah. Karena kewenangan proses selanjutnya berada di tangan APIP. Bahkan Kejari Bintan akan mengerjakan apa yang diputuskan oleh APIP nantinya.

"Tapi jika keputusan APIP nantinya mengintruksikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terpaksa kita ikuti. Sehingga kasus ini tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan," jelasnya.

Apabila hasil dari penyelidikan APIP ditemukan adanya unsur korupsi ataupun perbuatan melawan hukum. Kejari Bintan akan segera meningkatkan statusnya ke penyidikan.

Peningkatan status ini sesuai dengan target yang diberikan Kejati Kepri ke Kejari Bintan sebanyak 1 kasus. Dalam merealisasikan kasus itu lembaganya diberikan dana Rp 150 juta yaitu penyelidikan Rp 50 juta dan penyidikan Rp 100 juta.

"Kami berikan APIP waktu 2 bulan. Terhitung dari 8 Oktober-8 Desember," katanya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews