Dijebloskan ke Penjara, Eks Kepala SMKN 1 Bintan Malah Senyum

Dijebloskan ke Penjara, Eks Kepala SMKN 1 Bintan Malah Senyum

Senyum Mungin Pribadi (39), eks Kepala SMKN 1 Bintan sebelum memasuki mobil tahanan. (Foto: Adi/batamnews).

Tanjungpinang - Mungin Pribadi (39), eks Kepala SMKN 1 Bintan dijebloskan ke penjara oleh jaksa Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kamis (1/11/2018). 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Ricardo Marpaung menuturkan eksekusi terhadap Mungin berdasarkan surat keputusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang dikeluarkan kemarin.

"Berdasarkan putusan itu, hari ini kami langsung melakukan penahanan terhadap terpidana," kata Ricardo.

Mungin tersandung kasus pungutan liar uang perpisahan, uang simulasi UNBK, uang UKK, uang sampul ijazah dan uang foto di SMKN 1 Bintan.

Setelah menjalani rangkaian persidangan, hakim PN Tanjungpinang memvonisnya dengan hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan. Sementara, barang bukti uang Rp 2 juta hasil pungli dirampas oleh negara.

Saat dieksekusi ke Rutan Tanjungpinang, Mungin tampak tenang. Sesekali dia tersenyum tanpa ada raut muka takut ataupun sedih.

"Alhamdulillah bisa menjalankan dengan baik," kata dia.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews