Pengurusan Data Kependudukan di Capil Gratis, Pegawai Minta Imbalan? Segera Lapor

Pengurusan Data Kependudukan di Capil Gratis, Pegawai Minta Imbalan? Segera Lapor

Seorang petugas Disdukcapil Lingga sedang melayani warga (Foto:Ist/Batamnews)

Lingga - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) Lingga, Syamsudi melalui Kepala Bidang (Kabid) Kependudukan, Muhammad menegaskan, semua bentuk pengurusan seperti KTP-el, KK, KIA serta Akta-akta lainnya di Capil, warga sebagai pemohon tidak dipungut biaya sepeserpun.

Maka, jika saat melakukan pengurusan data kependudukan ada menemukan petugas atau stafnya yang meminta imbalan, ia mengimbau agar dapat segera dilaporkan untuk ditindaklanjuti.

"Semua produk Disdukcapil gratis, jadi setiap masyarakat yang menjadi pemohon tidak dipungut biaya apapun," kata Muhammad kepada Batamnews.co.id, Rabu (17/10/2018).

Lanjut dia, pegawai Capil haram dan tidak boleh menerima atau meminta imbalan kepada warga yang menjadi pemohon. Pasalnya, petugas, staf serta pegawai di instansi itu semuanya telah digaji oleh pemerintah.

"Tidak hanya untuk pelayanan di kantor, tapi pelayanan di desa, petugas kami juga tidak boleh meminta imbalan. Jika ditemukan, segera laporkan ke kami beserta buktinya untuk ditindak," ujarnya.

Ia mengaku, pihaknya akan terus berupaya meberikan pemahaman baik melalui sosialisasi ataupun cara lainnya kepada masyarakat bahwa setiap pengurusan data kependudukan tidak dipungut biaya. Upaya yang dilakukan itu, juga sebagai langkah untuk menghindari pungutan liar (Pungli) di instansi tersebut.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews