Tidak Mendukung Program Pemerintah, Roro Fitria Divonis 4 Tahun Penjara

Tidak Mendukung Program Pemerintah, Roro Fitria Divonis 4 Tahun Penjara

Roro Fitria

Jakarta - Pemain film dan model Roro Fitria divonis 4 tahun kurungan penjara atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menjeratnya selama ini.

Vonis yang diterima oleh Roro Fitria, dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018). Dalam vonis tersebut, Roro diganjar dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman," kata majelis hakim didalam persidangan.

Kemudian, hakim berpedoman dalam surat dakwaan yang dikeluarkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum, sehingga hakim memberikan vonis sesuai dalam surat edaran tersebut. Dalam dakwaan, Roro awalnya dijerat dengan pasal 114, dimana ia diduga menjadi pengedar atau perantara narkotika. 

Mengingat terdapat barang bukti transaksi pembayaran pembelian narkotika.

"Dakwaan penuntut umum bersifat alternatif. Sehingga majelis hakim tidak menemukan adanya unsur dari pasal 114, dalam fakta persidangan dari terdakwa Roro Fitria," ucapnya.

Lanjut hakim, ada beberapa poin yang dibacakan oleh majelis hakim yang memberatkan hukuman diterima oleh Roro, dalam amar putusannya.

"Yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah melawan narkoba. Terdakwa merupakan publik figur yang menjadi suri tauladan masyarakat, yang harusnya memberantas narkotika di kalangan artis. Yang meringankannya adalah terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak pernah tersandung masalah hukum," ujar Majelis Hakim persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Roro Fitria dituntut lima tahun kurungan penjara dan denda Rp. 1 miliar. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dimana JPU menilai terdakwa Roro Fitria dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, telah melakukan transaksi narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, sehingga Roro disebut sebagai pengedar.

Roro Fitria ditangkap oleh pihak kepolisian pada 14 Februari 2018, di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang diduga memesan narkotika sabu-saeberat tiga gram. Roro memesan sabu-sabu kepada fotografernya yang bernama Wawan, dengan harga Rp. 5 juta, dengan rincian Rp. 4 juta untuk membeli sabu dan Rp. 1 juta untuk jasa pemesanan.

Akan tetapi, pemesanan yang hanya 3 gram itu, hanya tersedia sebanyak 2 gram. Kemudian, Roro meminta sabu-sabu itu dikirim menggunakan jasa ojek online.

Roro menggunakan nama orang tuanya, untuk melakukan pemesanan ojek online, agar sabu-sabu dikirim ke kediamannya kala itu. Namun, Roro kaget ketika ojek online tiba dengan WH dan polisi. Polisi kemudian menangkap Roro di tempat berikut barang bukti dan menggeledah rumah orangtua Roro.

(pkd)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews