Ini Besaran Santunan bagi Ahli Waris Korban Lion Air
Jakarta - Sehari setelah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 PK-LQP di perairan tanjung Karawang Jawa Barat, berbagai pihak mulai mendata keluarga korban untuk persiapan memberi santunan. Santunan ini sebagai komitmen pihak terkait untuk memberikan perlindungan sosial.
Berdasarkan laporan terkini, pihak-pihak yang memberi santunan adalah BPJS Ketenagakerjaan (KT), Jasa Raharja, serta maskapa dalam hal ini Lion Air. Pihak terkait tersebut pun tengah melakukan pendataan.
Dimulai dari peraturan pemerintah, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, pihak maskapai diwajibkan membayar santunan Rp 1,25 miliar per penumpang yang meninggal.
Berikutnya, Jasa Raharja sudah memberi kepastian untuk memberikan santunan sampai Rp 50 juta berdasarkan berdasarkan UU No 33 dan PMK Nomor 15 tahun 2017.
BPJS Ketenagakerjaan juga tengah memverifikasi siapa penumpang berstatus pekerja di Lion Air JT 610. Menurut info BPJS, santunan kematian akibat kecelakaan kerja, termasuk saat perjalanan dinas, adalah 48 kali upah yang dilaporkan perusahaan atau peserta.
Beasiswa juga disiapkan untuk anak peserta BPJS KT yang meninggal akibat pekerjaan kerja. Besaran beasiswanya adalah untuk satu orang anak sebesar Rp 12 juta.
Berdasarkan data terkini, pesawat Lion Air JT 160 membawa 178 penumpang dewasa, 1 anak, dan 2 bayi. Awak pesawat terdiri daru 2 penerbang dan 5 awak kabin.
(pkd)
Komentar Via Facebook :