Empat Kali Dibahas, Rapat UMK Batam Belum Ada Hasil

Empat Kali Dibahas, Rapat UMK Batam Belum Ada Hasil

Ilustrasi.

Dodo

Batam - Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batam oleh Dewan Pengupahan masih berlanjut di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam, Selasa (30/10/2018). Hasil pembahasan akan diberikan kepada Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) pada 10 November 2018.

Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan bahwa rapat UMK ini sudah keempat kalinya. Jika belum ada hasil hari ini, maka rapat dilanjutkan pada Kamis mendatang.

“Sudah keempat kali rapat, belum ada hasil, Kamis nanti rapat lagi, kalau belum ada hasilnya juga, kami lanjutkan Selasa depan,” ujar Rudi. 

Sesuai mekanisme pembahasan ini dilakukan berdasarkan surat edaran dari Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dan pada tanggal 21 November 2018 sudah ditetapkan UMK beserta Upah Minimum Provinsi (UMP). 

“Dalam suratnya 40 hari sebelum tanggal 1 Januari 2019, maka upah minimum sudah ketuk palu oleh Gubernur,” katanya. 

Pada pembahasan UMK tersbut, pihaknya akan mengupayakan musyawarah untuk mufakat. Jika tidak berhasil maka pilihan terakhir adalah voting. 

Rudi juga menambahkan bahwa pengusaha mengaku keberatan dengan UMK Kota Batam yang naik 8 persen, sehingga jika terjadi demikian, ada regulasi yang mengatur yaitu surat penangguhan. 

“Surat penangguhan itu hasil kesepakatan dari kedua belah pihak, dari pekerja dan pengusaha,” jelasnya. 

Setelah itu akan ada audit keuangan terhadap perusahaan oleh tim dari Ketenagakerjaan Provinsi Kepri. Terakhir, surat penangguhan tersebut dikeluarkan oleh Gubernur. 

“Jadi keputusan akhir berada di Gubernur, kami hanya memberikan rekomendasi saja,” ucap Rudi.

(ret)
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :