DPRD Sangsi Target Dishub Rp 30 Miliar dari Sektor Parkir

DPRD Sangsi Target Dishub Rp 30 Miliar dari Sektor Parkir

Ilustrasi.

Batam - DPRD Batam menyangsikan Dinas Perhubungan mampu merealisasikan target Rp 30 miliar pendapatan dari sektor parkir pada tahun 2019 mendatang. Sejumlah alasan disampaikan kalangan legislatif.

Sekretaris Komisi II DPRD Batam Mesrawati Tampubolon menilai target Dishub tak realistis. Untuk tahun ini, hingga triwulan III 2018, Dishub baru merealisasikan 54 persen dari target pendapatan parkir sebesar Rp 10 miliar.

"Logikanya saja target Rp 10 miliar saja tahun ini tak bisa dicapai, apalagi sampai Rp 30 miliar, kami masih sangsi. Apa dasar yang dipakai?” ujar Mesra, Senin (29/10/2018).

Sementara, anggota Komisi II DPRD Batam Dandis Rajagukguk berpendapat target pendapatan retribusi parkir umum 2019 sebesar Rp 30 miliar hanya mengubah sistem atau judulnya saja. 

Hal itu dikarenakan dari target Rp 30 miliar itu nantinya, sebesar Rp 23 miliar untuk membayar juru parkir (jukir), sedangkan sisanya Rp 7 miliar baru masuk ke pendapatan daerah.

"Tadinya retribusi parkir umum itu mereka potong langsung, sisanya untuk disetor ke kas daerah, tahun depan pendapatan retribusi dari jukir itu, semua disetor dahulu, kemudian baru didistribusikan lagi ke jukir," ujar Dandis.

Ia juga mempertanyakan sejauhmana kemampuan Dishub Batam dalam mengawasi semua jukir di lapangan.

“Jika jukir digaji, kami tidak yakin dengan target yang dipatok 2019 nanti, soalnya kan belum ada kajian yang betul-betul mendalam," katanya.

Seperti diketahui, Dishub Kota Batam telah mengajukan anggaran sekitar Rp 1,92 miliar untuk menggaji 600 jukir dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2019.

Dari ajuan ini, Dishub menargetkan pendapatan dari retribusi parkir umum atau tepi jalan tahun 2019 mendatang sebesar Rp 30 miliar.

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews