Lulus Administrasi CPNS, Masih Ada Tahapan Selanjutnya

Ini Nilai Tes yang Harus Tercapai Untuk Lolos Ujian CPNS

Ini Nilai Tes yang Harus Tercapai Untuk Lolos Ujian CPNS

Proses ujian CAT seleksi CPNS. (Foto: Ilustrasi)

Karimun - Bagi pelamar CPNS yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, langkah selanjutnya adalah mengikuti ujian Computer Assisted Tes (CAT) dan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) berbasis komputer dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tes SKD yang akan diujikan kepada para pelamar CPNS kali ini terbagi menjadi tiga, yaitu tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Masih ada dua tahapan lagi, tes CAT dan SKD. Untuk tes SKD terbagi menjadi tiga bagian tes yaitu Tes Karakteristik pribadi, Intelegensia umum dan tes wawasan kebangsaan," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karimun Sudarmadi melalui Kabid Mutasi Pengadaan dan Informasi Kiki Rahmadi, Selasa (23/10/2018).

Calon PNS yang akan mengikti tes CAT dan SKD, harus lulus dengan nilai yang telah ditentukan. Bahkan tes SKD yang terbagi menjadi tiga tersebut juga mempunyai passing grade masing-masing setiap formasi.

"Nilai ambang SKD untuk formasi umum adalah 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK. Sementara untuk formasi cumlaude akumulatif nilai ambang batas SKD-nya 298," ucap Kiki.

Sementara untuk formasi disabilitas dan formasi eks tenaga honorer Kategori II, akumulatif nilai ambang batas SKD-nya sama, yaitu 260.

Kiki menyebutkan, jika salah satu tes tidak mencapai passing grade yang telah ditentukan oleh pusat, maka peserta bisa dinyatakan tidak lolos PNS. "Kalau tidak mencapai nilai, ya tidak lolos jadi PNS," ujarnya.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews