Polisi Tetapkan Ahmad Dhani Tersangka Ujaran Kebencian

Polisi Tetapkan Ahmad Dhani Tersangka Ujaran Kebencian

Ahmad Dhani.

Surabaya - Polda Jawa Timur menetapkan musisi sekaligus politikus Gerindra, Ahmad Dani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan polisi sudah memeriksa saksi ahli bahasa dan berbagai saksi lainnya. Ujaran kebencian Ahmad Dhani itu berujung pelaporan pencemaran nama baik.

"Kami telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Frans di Mapolda Jawa Timur di Surabaya, Kamis (18/10/2018).

Ahmad Dhani dituduh melakukan pencemaran nama baik akibat ujaran kebenciannya. Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengambil langkah tersebut setelah adanya cukup bukti.

"Sudah ada alat bukti kuat sehingga kita tetapkan tersangka. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi ahli, ahli bahasa, ahli pidana dan saksi-saksi lain juga," tegas Frans.

Sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Banser saat aksi damai deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan, Surabaya, Minggu (26/8/2018).

Hal itu terungkap dalam video vlog yang diunggah di Instagram milik Ahmad Dhani saat berada di dalam Hotel Majapahit, Surabaya.

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews