Kapolri Angkat Bicara Soal Penetapan Tersangka Ahmad Dhani

Kapolri Angkat Bicara Soal Penetapan Tersangka Ahmad Dhani

Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian angkat bicara tentang penetapan tersangka musisi Ahmad Dhani dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Tito meminta anak buahnya tetap independen dalam menangani kasus tersebut.

"Penyidik harus independen menangani kasusnya, sesuai dengan kriteria, penilaian, dan mengendepankan asas praduga tak bersalah," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Menurut Tito, sebagai aparat penegak hukum, kepolisian berpegang pada prinsip equality before the law atau asas persamaan di hadapan hukum.

Oleh sebab itu, jenderal bintang empat ini menegaskan, akan tetap memproses laporan terhadap Ahmad Dhani. Apabila dalam perjalanannya ditemukan fakta adanya dugaan tindak pidana, maka wajib untuk ditindaklanjuti.

"Kalau salah, ya proses. Kalau tidak ada alat bukti, jangan dipaksakan. Jangan untuk diajukan kalau tidak ada barang bukti. Kalau ada barang bukti, jangan ragu-ragu. Sampaikan saja kami berpegang kepada hukum saja," tegasnya.

Sebelumnya, penyidik Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan musisi senior Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial (medsos), Twitter.

Kasus ini bermula ketika Ahmad Dhani mengunggah cuitan di akun @AHMADDHANIPRAST pada 6 Maret 2017. Tiga hari kemudian Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi oleh Jack Boyd Lapian, simpatisan Ahok sekaligus pendiri BTP Network.

(ind)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews