Ahmad Dhani: Mana yang Dihina, Semua Lagu Saya Sarkartik

Ahmad Dhani: Mana yang Dihina, Semua Lagu Saya Sarkartik

Ahmad Dhani. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Musisi Ahmad Dhani mempertanyakan dasar polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait cuitannya di akun Twitter. Ahmad Dhani meyakini tidak satupun cuitannya yang menghina satu suku, ras, agama, maupun golongan.

Suami dari Mulan Jameela itu menjelaskan, kasusnya itu berawal dari cuitannya yang isinya "Para pembela penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya". Polisi sendiri menyebut cuitan itu berisi sarkastik atau kata sindiran yang tidak wajar, bukan ujaran kebencian.

"Rupanya polisi masih ragu-ragu menyebut cuitan itu adalah ujaran kebencian. Sebab, di dalam undang-undang, bahasa sarkastik tidak melanggar pasal," ujar Ahmad Dhani melalui pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (29/11/2017).

Pentolan grup band Dewa 19  itu menyebutkan, polisi beranggapan bawah cuitannya itu melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia dinilai menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan.

"Pertanyaannya, suku mana yang dihina? Ras mana yang dihina? Agama mana yang dihina? Dan golongan mana yang dihina?" kata pemilik Republik Cinta Manajemen ini. Ahmad kemudian mempertanyakan, apakah pembela penista agama sebuah golongan? Bagi dia, penista agama adalah pelaku kriminalitas dan otomatis siapapun pembelanya tidak boleh dibela oleh siapapun.

Ahmad Dhani menganggap cuitannya itu sama halnya dengan statement "pembela koruptor wajib digantung lehernya, atau pembela pengedar narkoba wajib dibuang di laut". Sebab mereka semua turut serta dalam membantu tindak pidana. 

"Saya adalah penulis lirik lagu terkenal di Indonesia, bahasa sarkastik sering saya gunakan dalam lagu-lagu Dewa 19. Contohnya, Ingin Kubunuh Pacarmu, Saat Dia Peluk Tubuh Indahmu, Lagu Cemburu," jelasnya.

Begitu juga dengan lagu-lagu ciptaannya yang lain, kerap menggunakan bahasa sarkastik. Karena itu, ia mempertanyakan unsur mana yang mengandung ujaran kebencian dalam cuitannya. Tetapi, jika memang kasusnya itu murni bermuatan politik, dia siap menghadapi dan menyelesaikannya hingga tuntas. 

Sebelumnya, Polrestro Jakarta Selatan menetapkan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait cuitan di akun Twitter pribadinya. Nada miringpun bermunculan terkait penetapan suami Mulan Jameela itu sebagai tersangka, salah satunya disebut bermuatan politis.

Namun, polisi tidak terima jika kasus ini disebut mengandung unsur politis. Polisi menegaskan hanya menjalankan tugas dan menegakkan hukum. Kapolresro Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan, tidak ada unsur politis dalam penetapan tersangka pentolan grup band Dewa 19 itu. 

Menurut dia, kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat tentang terjadinya dugaan peristiwa pidana. "Maka itu, ini murni kami melakukan tugas sebagai penegak hukum. Kami tidak melihat ada unsur apa-apa (politis). Ini murni penegakan hukum, tugas yang kami lakukan," tegas Kombes Iwan kepada wartawan, Selasa (28/11/2017).

Kombes Iwan menegaskan, sebelum menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka, polisi sudah memeriksa saksi-saksi dan gelar perkara. "Pertimbangannya, ada dua alat bukti yang cukup dan yuridis sehingga ditetapkan statusnya sebagai tersangka," tandasnya.

Diketahui, Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi pada 10 Maret 2017 lalu oleh pendukung Ahok-Djarot terkait ucapannya di media sosial Twitter yang mengandung kebencian dan masuk pada kampanye hitam.

Anggota BTP Network Jack Lapian yang merupakan pelapor saat itu mengatakan, dalam akun @AHMADDHANIPRAST, Ahmad Dhani telah menyebarkan kebencian. Dia menilai di akun twitternya banyak kicauan Ahmad Dhani yang menyulut kebencian dan menyinggung pendukung Ahok. Salah satunya berisi "siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya." 

(ind)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews