Ahmad Dhani Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
Ahmad Dhani. (foto: ist/net)
BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Polisi menetapkan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian lewat media sosial (medsos) Twitter.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kalau pentolan grup band Dewa 19 itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Adapun kasusnya itu, ditangani jajaran Polres Jakarta Selatan.
"Ya benar (Ahmad Dhani ditetapkan tersangka)," ujarnya, Selasa (28/11/2017).
Sementara itu, Jack Lapian selaku pelapor menerangkan, Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka seletah penyidik melakukan gelar perkara Kamis 23 November 2017. Rencananya, penyidik akan memeriksa Ahmad Dhani sebagai tersangka pada Kamis 30 November 2017.
"Sudah tersangka sejak gelar perkara 23 November 2017. Kamis ini Ahmad Dhani dipanggil (pemeriksaan sebagai tersangka)," katanya.
Ahmad Dhani merespons peningkatan status perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan salah satu simpatisan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terhadap dirinya. Dhani bahkan menyatakan kesiapannya jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya kan saya sudah biasa jadi tersangka," ujar Dhani di Mapolda Metro Jaya, Jumat 6 Oktober 2017.
Ahmad Dhani menyatakan, dirinya tidak akan mengajukan permohonan praperadilan seandainya nanti ditetapkan sebagai tersangka. "Enggak usah (praperadilan)," ucap dia.
Pentolan band Dewa 19 itu mengaku belum mendapat pemberitahuan mengenai peningkatan perkara ke tahap penyidikan. Saat itu, dia pernah diperiksa penyidik sebagai saksi ketika kasusnya masih penyelidikan.
Namun, dia tak mempermasalahkan tidak adanya pemberitahuan itu. Yang pasti, Dhani siap menerima apa pun keputusan penyidik terkait kicauannya di Twitter yang dianggap bermasalah itu.
"Belum ada, tapi saya udah biasa. Pokoknya saya udah biasa jadi tersangka. Kan udah 12 kali jadi tersangka," ucap Ahmad Dhani.
(ind)
Komentar Via Facebook :