Pengusaha Parkir Tak Terapkan Aturan Drop Off, Dishub: Cabut Izinnya

Pengusaha Parkir Tak Terapkan Aturan Drop Off, Dishub: Cabut Izinnya

Ilustrasi.

Batam - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam akan mencabut izin usaha parkir jika tak menerapkan aturan drop off. Aturan ini terdapat di Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Retribusi Parkir. 

Kepala Dishub Kota Batam, Rustam Effendi mengatakan bahwa pihaknya sudah menyosialisasikan aturan tersebut kepada pihak pengelola parkir. 

“Begitu perda parkir itu diparipurnakan, kami langsung melayangkan surat ke para pengelola parkir khusus. Tanggal 3 Oktober kemarin sudah kami jalankan penindakannya,” ujar Rustam di Gedung DPRD Kota Batam, Rabu (17/10/2018). 

Namun ia mengakui banyak pengelola parkir yang belum juga menerapkannya, lalu pihaknya memanggil pengusaha pengelola parkir tersebut. Dan hasilnya pengusaha minta waktu selama dua minggu. 

Setelah itu pihaknya juga membuat surat undangan pemanggilan kedua kalinya ke para pengelola parkir khusus, yang dijadwalkan Jumat (19/10/2018) mendatang.

"Kami minta para pengelola parkir khusus untuk menjelaskan ke kami, sampai kapan mereka bisa menyiapkan sistem untuk menjalankan aturan parkir drop off ini,” katanya. 

Baca: Drop Off 15 Menit Bebas Biaya Parkir Belum Diterapkan, Begini Alasan Dishub

Jika nanti sampai batas waktu yang sudah diperpanjang lagi selama dua minggu. Dan belum juga diterapkan, maka pihaknya akan menerapkan sanksi yang berupa pencabutan izin usaha.

“Jik mereka belum juga menerapkan aturan parkir drop off, maka sanksi akan kami terapkan," katanya.

Namun  anggota Komisi III DPRD Batam, Jefri Simanjuntak mengatakan masih banyak pengelola parkir khusus yang belum menerapkan aturan ini. Hal itu dikarenakan turunan perda yakni Peraturan Wali Kota (Perwako) belum turun. 

"Perwako itu belum ditandatangani Wali Kota Batam. Masalah hal tersebut sudah saya tanyakan ke Kepala BP2RD Batam terhadap penerapan aturan parkir drop off 15 menit. Kepala BP2RD bilang memang perwakonya belum turun," ujar Jefri pada kesempatan yang sama. 

Baca: Polisi Ringkus Pengelola Parkir Mega Mall dan Kepri Mall

Perda parkir, lanjutnya, bisa dijalankan setelah perwako turun. Karena dasar untuk menyampaikan ke pelaku usaha bidang parkir khusus, harus ada dasarnya yakni perwako dan turunannya. 

"Kami berharap Wali Kota Batam bisa segera mengeluarkan perwako itu. Kami juga berharap kepada pengelola parkir khusus agar beritikad baik untuk mau menjalankan aturan parkir drop off 15 menit," katanya.

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews