Pengusaha Keberatan Pajak Hiburan Naik, DPRD: Kenapa Baru Sekarang Mengeluh

Pengusaha Keberatan Pajak Hiburan Naik, DPRD: Kenapa Baru Sekarang Mengeluh

Kampung Bule, salah satu kawasan hiburan malam di Batam. Pengusaha keluhkan kenaikan pajak hiburan.

Batam - Para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang Industri (Kadin) Kota Batam mengeluhkan kenaikan pajak hiburan. Mereka ingin kenaikan pajak ini ditunda. 

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Batam, Mesrawati Tampubolon mengatakan pajak hiburan ini tidak mudah untuk ditunda. Karena, sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah.

“Tidak mudah ditunda, karena Perda ini sudah ditetapkan, kalau mau tunda, setidaknya butuh waktu dua tahun,” ujar Mesrawati, Rabu (10/11/3018). 

Sebelumnya Kadin Kota Batam pernah menyurati Wali Kota Batam dan DPRD Kota Batam untuk penundaan pajak ini. Penurunan tersebut diminta dari 35 persen untuk pajak diskotek, karaoke, panti pijat dan sejenisnya, menjadi 25 persen.

“Jika ada merasa keberatan, bisa minta diadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan kami, tetapi sampai saat ini belum ada surat permintaan RDP kepada kami,” katanya. 

Menurutnya jika merasa keberatan dengan kenaikan pajak ini, ada ruang untuk pembahasan sebelum Perda tersebut ditetapkan. Namun dalam pembahasan itu, tidak ada yang menyatakan keberatan.

“Tapi kenapa sekarang baru bilang keberatan,” ujar Mesra. 

Selain itu, menurutnya tidak ada masalah dengen penerapan Perda mengenai daerah. Karena dilihat dari realisasi pajak hiburan, sudah mulai tercapai. 

Berdasarkan dari website Sipenda Batam, diketahui realisasi pajak hiburan sudah mencapai Rp 23.983.610.027,00 dari target Rp 29.190.000.000,00. Artinya sudah tercapai sebesar 82,16 persen. 

“Kalau misalnya ada masalah dengan daya beli masyarakat, seharusnya realisasi pajaknya tidak tercapai, tapi ini enggak, malah sedikit lagi akan tercapai, jadi kami lihat tidak ada masalah,” jelasnya. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews