Asosiasi Pengusaha Ingin UMSK Punya Legal Standing

Asosiasi Pengusaha Ingin UMSK Punya Legal Standing

foto ilustrasi

Batam - Asosiasi Pengusaha Kepri akan melakukan uji materil terhadap Upah Minimum Sektoral (UMSK). Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Gubernur Kepri tentang UMSK  dinilai tidak berkeadilan.

“Kami dari Kadin Kepri beserta Apindo akan menguji materil masalah upah sektoral,” ujar Ketua Kadin Kepri, Maaruf Maulana, Kamis (5/7/2018). 

Menurutnya permasalahan upah sektoral ini akan menjadi hambatan bagi investasi di Kota Batam. 

“Kami itu bukan mempermasalahkan nominal kenaikan namun kenaikan upah sektoral tidak memiliki kepastian hukum,” ujar Direktur Satnusa Persada, Abidin Hasibuan usai diskusi bersama BP Batam dalam membahas pertumbuhan ekonomi di Grand i Hotel, Batam, Rabu (4/7/2018). 

Baca juga:

Pemda Bintan Tak Kunjung Perbaiki Jembatan Kampung Beringin

Benteng Bukit Cening, Bukti Sejarah Pertahanan Kerajaan Riau-Lingga

 

Ia mengakui ada lima sektoral yang digolongkan dalam upah sektoral, namun menurutnya yang menjadi masalah merupakan sektoral yang seharusnya dimasukkan di dalam UMSK. 

“Golongan migas, kimia, lepas pantai, peternakan, kuli bangunan, kami setuju dinaikan, tapi sektor elektronik duduk di ruangan ber-ac tidak ada resikonya, jadi UMSK dciptakan untuk siapa?” katanya. 

Ia menduga keputusan yang dikeluarkan Gubernur dan rekomendasi dari Wali Kota Batam tentang UMSK mengandung unsur politis.

“Ada payung hukumnya tidak? itu sudah politis banget, kalau begitu caranya, investasi di Batam akan sulit,” katanya. 

Dugaan itu terjadi karena sektor elektronik yang dinaikkan tidak berlaku secara nasional, hanya ada di Batam. Menurut Abidin kalau itu tidak memiliki legal standing. 

“Kalau begitu nanti tiap tahun akan minta naik terus padahal tidak punya legal standing, segera akan minta uji materil,” kata dia.

(ret)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews