Kejari Bintan Catat Tambahan Kerugian Negara Akibat Korupsi di Desa Lancang Kuning

Kejari Bintan Catat Tambahan Kerugian Negara Akibat Korupsi di Desa Lancang Kuning

ilustrasi

Bintan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan mencatat penambahan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara (Binut). Kerugian yang awalnya Rp 110 juta menjadi Rp 137 juta.

Kepala Kejari Bintan, Sigit Prabowo mengatakan penyelidikan awal kerugian negara yang ditimbulkan tidak mencapai Rp 100 juta. Namun dalam tahapan penyelidikan ditemukan bukti-bukti baru sehingga kerugian negara yang dilakukan oleh aparatur Desa Lancang Kuning dari kegiatan fisik dan non fisik terus bertambah.

"Awalnya kerugian negara hanya Rp 30 juta. Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut kerugian yang ditimbulkan naik. Sekarang dari hasil perhitungan kami kerugiannya mencapai Rp 137 juta," ujar Sigit di Kantor Kejari Bintan, Selasa (16/10/2018).

Terjadinya penambahan kerugian negara ini berasal dari laporan fiktif yang dibuat oleh aparatur Desa Lancang Kuning. Mereka membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan dengan mencatut nama warga serta memalsukan tandatangannya.

Dengan adanya bukti ini mereka sudah jelas melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga kasus korupsi ini akan ditingkatkan ke penyidikan.

"Keinginan kita kasus ini bisa ditingkatkan ke penyidikan. Apabila sudah ditingkatkan, Kejari Bintan akan menggandeng BPKP Kepri untuk melakukan audit keuangan desa tersebut," katanya. 

Sebelumnya, Kejari Bintan menemukan bukti baru dalam penyelidikan kasus korupsi ADD Desa Lancang Kuning, Kecamatan Binut.

Bukti baru itu ditemukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang. Kemudian juga dari hasil perhitungan oleh Tim Ahli dari PUPR Provinsi Kepri terkait penggunaan ADD dengan proyek fisik yang dikerjakan.

Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejari Bintan, Indra Jaya mengatakan dalam penyelidikan didapati adanya kerugian negara yang ditimbulkan oleh aparatur desa dalam penggunaan ADD.

"Awalnya kerugian negara yang ditimbulkan dibawah Rp 100 juta. Tapi setelah di selidiki secara khusus dengan memeriksa 20 orang dan memeriksa pengerjaan proyek fisik didapati kerugian negara lebih dari Rp 110 juta," ujar Indra.

Kerugian yang ditimbulkan dalam ADD ini dari pengerjaan beberapa proyek fisik, laporan fiktif dan lainnya. Tidak menutup kemungkinan kerugian negara bisa bertambah. 

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews