Buron Kasus Korupsi, Mantan Bupati Dharmasraya Ditangkap

Buron Kasus Korupsi, Mantan Bupati Dharmasraya Ditangkap

Ilustrasi.

Jakarta - Mantan Bupati Kabupaten Dharmasraya, Marlon Martua Situmeang ditangkap jaksa dari Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Marlon merupakan buronan kasus korupsi pembangunan RSUD Seidareh, Dharmasraya, Sumatera Barat. 

JAM Intel Kejagung, Jan Marinka mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (27/9) di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta sekitar pukul 21.00 WIB.

"(Marlon) diamankan di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta pada Kamis (27/9) sekitar pukul 21.00 WIB," Ucap Jan Marinka dalam keterangan tertulisnya.

Jan mengatakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 171 K/Pid.Sus/2016 tanggal 12 April 2017, Marlon sudah divonis dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta.

"Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 171 K/Pid.Sus/2016 tanggal 12 April 2017 dengan putusan pidana penjara 6  tahun dan denda sebesar Rp 200 juta rupiah subsidier 6 penjara," terangnya.

(*)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews