Korupsi Pembangunan Pelabuhan Dompak, PPK dan Kontraktor Jadi Tersangka

Korupsi Pembangunan Pelabuhan Dompak, PPK dan Kontraktor Jadi Tersangka

Hariadi dan Berto Riawan, dua tersangka korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak. (Foto: Jimmi/batamnews)

Batam - Penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak memasuki babak baru. Penyidik Polres Tanjungpinang menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan setelah melalui proses penyelidikan, pihaknya menetapkan Hariadi dan Berto Riawan sebagai tersangka.

"Tersangka Hariadi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan Berto merupakan pemenang tender yang juga merupakan Direktur Cabang PT Karya Tunggal Mulya Abadi," kata Ucok dalam ekspos perkara di Mapolda Kepri, Kamis (27/9/2018).

Penetapan status tersangka kepada kedua orang itu, lanjut Ucok, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Proyek pembangunan Pelabuhan Dompak, sumber dananya dari APBN- P 2015 yang dilaksanakan KSOP Kelas II Tanjungpinang. Pagu dana sebesar Rp10 miliar dengan nilai kontrak Rp9.242.350.000.

"Saat itu kuasa pengguna anggaran dijabat Capt. Hendri Ginting," imbuh Ucok.

Ucok pun menuturkan, penyidik menemukan pekerjaan yang tidak seluruhnya dikerjakan oleh para tersangka. Bahkan, ada item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sama sekali.

Namun pada kenyataannya PPK tetap melakukan pembayaran 100 persen. Setelah diaudit BPK Republik Indonesia, negara dirugikan sebesar Rp 5.054.740.904.

Hariadi dijerat pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1990 juncto pasal 55 dan 56 KUH Pidana. Keduanya kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

(jim)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews