Ngurus Dokumen Kependudukan Katanya Gratis, Tapi Warga Kena Pungli Rp 30 Ribu

Ngurus Dokumen Kependudukan Katanya Gratis, Tapi Warga Kena Pungli Rp 30 Ribu

Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang, Kepri, diduga melakukan pungli pengurusan akta kelahiran, KTP, serta kartu keluarga.

Warga Tanjungpinang pun mengeluh. Pungli yang dikenakan mencapai Rp 30 ribu. Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang Kusyati membantah. Menurutnya pengurusan dokumen di Disduk gratis.

“Tidak benar ada pungutan. Di sini tidak di pungut biaya (gratis)," kata Kusyati kepada batamnews.co.id di ruang kerjanya, Jumat (8/4).

Menurut Kusyati, sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan pemerintah Kota Tanjungpinang pada 1 Agustus 2014, bagi siapa yang melanggar dikenakan sanksi.

 

[hen]


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews