TKA Diminta Segera Daftarkan Diri Melalui OSS
Tenaga kerja asing di Kawasan Lagoi. (Foto: ist)
Bintan - Imigrasi Kelas II Tanjunguban mulai menerapkan sistem One Single Submission (OSS) bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). Namun sistem ini hanya dipersiapkan sampai Oktober 2018 mendatang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Burhanuddin mengatakan phaknya akan terus melakukan sosialisasi penggunaan OSS. Dari tiga wilayah kerjanya, dua wilayah yang menjadi pioritas penerapan sistem tersebut.
"Imigrasi Tanjunguban memiliki wilayah kerja di Kecamatan Bintan Utara (Binut), Seri Kuala Lobam (SKL) dan Teluk Sebong. Tapi dua wilayah jadi yang utama yaitu SKL dan Teluk Sebong," ujar Burhanuddin, Rabu (26/9/2018).
Untuk di Kecamatan SKL difokuskan di Kawasan Industri Lobam sedangkan di Kecamatan Teluk Sebong difokuskan di Kawasan Pariwisata Lagoi.
Imbauan untuk langsung menggunakan sistem tersebut sudah diberitahukan di dua lokasi tersebut. Kemudian juga sudah diberikan pemahaman bahwa sistem ini lebih mudah. Karena pemohon tidak perlu bertatap muka dengan petugas imigrasi atau surat menyurat dari RT dan RW serta kelurahan.
"Kita sudah sosialisasi di Lobam dan Lagoi. Bahkan perwakilan perusahaan disana juga langsung menerapkannya. Jadi TKA kita minta segera menggunakan sistem tersebut karena lebih cepat dan mudah," jelasnya.
Melalui OSS ini database TKA lebih mudah dan cepat didapat. Bahkan jika ada pelanggaran bisa dengan cepat diketahui jika tim pengawasan turun ke perusahaan atau resort.
"Dengan OSS ini kita bisa cepat dapatkan data TKA. Sehingga nanti dalam pengawasan dapat dengan cepat turun langsung ke perusahaan," katanya.
Meskipun sistem ini memberikan kemudahan bagi TKA, Imigrasi Tanjunguban tetap melakukan pengawasan secara ketat.
Apalagi pengecekan TKA di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) juga mudah. Dengan sistem ini, TKA dapat diperiksa dengan 2 sidik jari jempolnya dan sistem langsung menunjukkan sosok TKA tersebut.
"OSS ini telah dipersiapkan hingga 31 Oktober mendatang dan dimulai dari sekarang," ucapnya.
(ary)
Komentar Via Facebook :