Boli Dilantik Sebagai Kades Malang Rapat, Inilah Alasannya

Boli Dilantik Sebagai Kades Malang Rapat, Inilah Alasannya

Bupati Bintan, Apri Sujadi melantik Savarius Boli A Rahman sebagai Kades Malang Rapat. (Foto: Ari/batamnews)

Bintan - Savarius Boli A Rahman dilantik oleh Bupati Bintan, Apri Sujadi sebagai Kades Malang Rapat periode 2018-2019 di halaman Kantor Desa Malang Rapat, Pulau Pucung, Kecamatan Gunung Kijang, Rabu (26/9/2018).

Boli merupakan kandidat kedua calon kades (cakades) saat Pilkades 2013 lalu. Sedangkan kandidat pertama yang keluar sebagai pemenang dalam pilkades lima tahun silam itu adalah Yusran Munir.

Namun jabatan yang diemban Yusran hanya bertahan selama 4 tahun akibat tersandung kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) 2016.

April 2018 akhirnya Yusran divonis 24 bulan kurungan penjara oleh PN Tanjungpinang. Agar roda pemerintahan di desa tersebut berjalan, Pemkab Bintan menunjuk Kasi Pemerintahan Kelurahan Toapaya Asri, Rizki Bintani sebagai Pj Kades Malang Rapat.

Jabatan Pj Kades Malang Rapat yang diduduki Rizki Bintani juga tidak bertahan lama. Karena dari hasil musyawarah Badan Pemberdayaan Desa (BPD) Malang Rapat disepakati harus dilaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) posisi kades tersebut.

PAW itupun diusulkan ke Pemkab Bintan dan 21 September 2018 telah diterbitkan Surat Keputusan Bupati Bintan Nomor : 455/IX/2018 tentang Pemberhentian Pj Kades Malang Rapat dan melantik kades baru sisa periode 2018-2019 dari hasil kesepakatan BPD yang diamanahkan kepada Savarius Boli A Rahman alias Boli.

Apri mengatakan pelantikan PAW Kades Malang Rapat sesuai dengan hasil kesepakatan BPD. Diminta agar Kades Malang Rapat yang baru dilantik dapat menjalankan amanah sesuai dengan keinginan masyarakat desa. 

"Kades yang dilantik ini akan menjabat 1 tahun beberapa bulan lagi. Diharapkan kades yang baru mampu melakukan konsolidasi kepada semua perangkat desanya untuk secara bersama-sama memajukan desa," ujar Apri.

Saat ini, kata Apri, tugas kades cukup berat karena semuanya sudah diatur di dalam Undang-Undang. Maka dalam menjalankan kebijakan kades harus melibatkan seluruh perangkat desa dimana setiap pengambilan keputusan harus dimusyawarahkan terlebih dahulu. 

"Dengan kades baru harus ada semangat baru juga. Kades harus mampu mengajak masyarakatnya membangun desa serta meningkatkan pelayanannya," katanya.

Perlu diingat penggunaan Dana Desa (DD) harus dilaksanakan oleh perangkat desa maupun kadesnya secara transparan serta mampu menjalin komunikasi dan bekerjasama dengan semua pihak.

Jangan sampai ada kesalahan. Bila ada hal yang belum dimengerti, kades bisa menyampaikan perihal itu kepada pihak kecamatan. Lalu, kecamatan akan menyampaikannya lagi ke Pemkab Bintan.

"Ingat perangkat desa dan kadesnya terus menjalin komunikasi dengan semua pihak. Lalu, jalankan kebijakan dengan transparan sehingga tidak ada yang tersandung kasus hukum kedepannya," ucapnya. 

(ary)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews