Dituduh Lakukan Penipuan Bisnis, Jessica Iskandar: Ini Pemerasan!

Dituduh Lakukan Penipuan Bisnis, Jessica Iskandar: Ini Pemerasan!

Jessica Iskandar

Jakarta - Banyak artis Indonesia kini melebarkan sayapnya di dunia bisnis. Seperti yang dilakukan oleh artis peran Jessica Iskandar.

Sayangnya, bisnis Jessica Iskandar kini tengah dirundung masalah. Jessica dan kakanya, Erick Bana Iskandar dituduh melakukan penipuan bisnis.

Pengusaha bernama Martin Pratiwi menuduh Jessica dan Erick telah melanggar kontrak kerja sama untuk bisnis kosmetik. Dalam kasus ini Erick dan Jessica merupakan pemilik merek sedangkan Martin Pratiwi sebagai pemilik produk.

Berdasarkan penuturan Jessica, Martin menuntutnya dan kakaknya untuk mengembalikan modal bisnis senilai ratusan juta rupiah saat proses penjualan barang belum selesai.

"Barang dan uang hasil jualan masih ada, belum dibagi-bagi. Sedangkan, dia tiba-tiba udah langsung melakukan hal yang bisa dibilang pemerasan. Jadi ya sangat disayangkan sekali," kata Jessica saat ditemui di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, baru-baru ini.

Lebih lanjut Jessica mengatakan bahwa dalam berbisnis uang tidak bisa diminta ketika barang yang dijual belum laku. Berbisnis juga bukan tentang untung yang datang setiap harinya, ada kalanya juga mengalami kerugian.

"Jadi kita enggak bisa maksain orang ini barangnya udah di kamu, kamu harus ganti modal aku semua uang yang aku keluarin. Dia udah mintanya terlalu berlebihan kan. Bisnis enggak bisa gitu," imbuhnya.

Sedangkan dari pihak Erick mempertanyakan mengapa Martin Pratiwi mengaku rugi padahal kerja sama antara kedua belah pihak ini belum berakhir.

"Perjanjian tersebut sampai saat ini masih berjalan dan tidak pernah dinyatakan secara surat tanda berakhirnya kontrak oleh para pihak, kalau ada yang merasa dirugikan ya silakan gugat perdata," katanya.

Erick juga mengatakan bahwa dirinya siap untuk diaudit atas masalah ini.

"Saya siap diaudit untuk masalah ini, karena semua laporan saya lengkap, uang penjualan dan barang ada. Tidak ada penipuan dan penggelapan dalam masalah ini," kata Erick dalam konferensi pers di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Sabtu (15/9/2018).

Lebih lanjut Erick memaparkan hasil penjualan untuk periode November 2017 hingga Februari 2018 sudah masuk ke rekening admin bisnis mereka. Total hasil penjualan tersebut ialah Rp 93.852.000,00, belum dipotong biaya operasional staff.

"Perlu saya jelaskan bahwa sampe dengan detik ini saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari MP. Justru saya yang sudah mengeluarkan uang yang cukup banyak untuk kegiatan promosi dan melakukan penjualan produk," tambahnya.

Martin mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp 464 juta.

Kuasa hukum Martin, Teddy Hartanto mengatakan bahwa kliennya tidak mendapatkan informasi dimana produk dan berapa jumlah prduk yang berhasil terjual. 

(pkd)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews