Pileg 2019

Eks Koruptor Boleh Nyaleg, KPK Ingatkan Fenomena Wakil Rakyat Korup

Eks Koruptor Boleh Nyaleg, KPK Ingatkan Fenomena Wakil Rakyat Korup

Gedung KPK

Jakarta - KPK menghargai putusan Mahkamah Agung (MA) membolehkan mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau nyaleg. Di sisi lain, KPK mengingatkan bahwa banyak anggota Dewan yang selama ini dijerat karena korupsi.

"Tentu KPK sebagai institusi penegak hukum, mau tidak mau, harus menghormati institusi peradilan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/9/2018).

"Meskipun di awal KPK sangat berharap sebenarnya ada perbaikan signifikan yang bisa dilakukan bersama-sama untuk menyaring caleg agar tak terjadi lagi korupsi di DPR atau di DPRD," imbuh Febri.

Untuk di KPK saja, menurut Febri, sejauh ini ada 146 anggota DPRD yang diproses. Sedangkan dari DPR, ada lebih dari 70 orang yang ditangani KPK.

"Kemungkinan akan bertambah ada, sepanjang ada bukti yang cukup. Jadi dengan fenomena ini, harapan ke depannya parlemen kita atau DPR kita bisa lebih bersih sehingga bisa disaring sejak awal," ucap Febri.

"Tetapi nanti kami akan lihat dulu apa yang bisa dilalukan ke depan. Yang pasti, KPK sesuai dengan kewenangannya akan semakin mencermati atau memperhatikan tuntutan pencabutan hak politik sepanjang memang sesuai fakta sidang dan kewenangan KPK," sambung Febri.

Sebelumnya, juru bicara MA Suhadi mengatakan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 telah putus. Alhasil, mantan koruptor boleh nyaleg sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dikabulkan khusus PKPU dikabulkan permohonan pemohon. Jadi PKPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang," kata Suhadi.

"Ya (mantan koruptor boleh nyaleg) sesuai dengan prosedurnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan putusan MK," imbuhnya.

Dengan putusan itu, PKPU itu bertentangan dengan Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016.

Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu berbunyi:

Bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

(*)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews