448 Pejabat Eselon III Kabupaten Bintan Belum Laporkan LHKPN ke KPK

448 Pejabat Eselon III Kabupaten Bintan Belum Laporkan LHKPN ke KPK

Ilustrasi

Bintan - Spesialis Muda Direktorat PPLHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fani Farosa menjelaskan di lingkungan Pemkab Bintan terdapat 826 pegawai yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Mereka berasal dari Pejabat Eselon II, III dan jabatan bendahara.

"Sebanyak 448 Pejabat eselon III dinyatakan belum melaporkan data LHKPN itu. Kita minta pejabat bersangkutan segera melaporkannya," kata Fani dihadapan pegawai dalam acara Sosialisasi Kepatuhan Penyampaian LHKPN di Aula Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan, Rabu (5/9/2018).

Menurut Fani, tingkat kepatuhan pejabat Kabupaten Bintan dalam menyampaikan LHKPN sudah sangat tinggi dibandingkan daerah lainnya. Yaitu mencapai 50,81 persen dari jumlah wajib lapor.

Sedangkan tingkat kepatuhan di lingkungan DPRD Bintan, kata Fani lebih tinggi persentasenya yaitu 82 persen.

"Artinya hanya tinggal 4 orang lagi pejabat di lingkungan DPRD Bintan yang belum menyelesaikan LHKPN tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Bintan, Irma Annisa mengatakan pada dasarnya tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di Bintan sudah sangat tinggi. 

"Masih banyak pejabat yang belum mengetahui mekanisme pelaporan, dimana BKPPD bertindak sebagai adminnya," ujarnya.

Sebenarnya 448 pejabat yang dinyatakan belum menyampaikan LHKPN itu sudah melaporkan secara online. Tapi tidak memvalidasi ke Kantor BKPPD sehingga datanya tidak valid.

"Sudah kita sampaikan tadi, Pejabat Eselon III yang belum lapor segera melaporkan ke BKPPD untuk validasi. Jika sampai akhir Desember 2018 belum diselesaikan maka pejabat tersebut harus menerima sanksinya yaitu pelepasan jabatan," ucapnya. 

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews